News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konflik dengan Jusuf Hamka, Hary Tanoe Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 531 M, Berawal dari Sengketa Transaksi Surat Berharga pada 1999

Majelis hakim menyatakan terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam sengketa yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999.
Kamis, 23 April 2026 - 10:26 WIB
Politikus Hary Tanoesoedibjo
Sumber :
  • tvOnenews - Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Perselisihan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk milik Jusuf Hamka dengan Hary Tanoesoedibjo memasuki babak baru. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mewajibkan Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar kepada CMNP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim menyatakan terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam sengketa yang berakar dari transaksi surat berharga pada 1999.

Putusan tersebut mencakup ganti rugi materiil 28 juta dollar AS atau sekitar Rp481,18 miliar, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai kewajiban dilunasi.

Selain kerugian materiil, hakim juga mengabulkan ganti rugi immateriil Rp50 miliar serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5,02 juta.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut pembayaran diwajibkan secara tanggung renteng.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026)

Bermula dari Sengketa Transaksi 1999

Perseteruan ini muncul kembali sejak awal 2025, ketika CMNP mengungkap adanya gugatan terkait transaksi pertukaran surat berharga non-convertible debentures (NCD) melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan gugatan itu menyeret empat pihak, yakni Hary Tanoesoedibjo, BHIT, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

CMNP menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian atas transaksi yang dilakukan pada 1999 dan dinilai menimbulkan kerugian bagi perseroan.

Dari pihak tergugat, BHIT sempat memberikan penjelasan bahwa sengketa itu berkaitan dengan transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dollar AS pada Mei 1999.

Direktur BHIT, Tien, menyatakan perusahaannya kala itu hanya berperan sebagai arranger dan mempertanyakan dasar gugatan yang diajukan.

“Sebab, gugatan itu seharusnya dilayangkan kepada Unibank atau pemegang saham pengendali Unibank,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan perkara ini memiliki dua sisi, yakni gugatan perdata bernilai Rp103 triliun dan laporan pidana terkait dugaan pemalsuan.

Menurut Hotman, saat itu CMNP membutuhkan dana dollar AS sehingga melibatkan PT Bhakti Investama sebagai arranger untuk skema zero coupon bond melalui Unibank.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Israel bangun 12.000 Rumah di Tepi Barat, Hamas Mengecam

Israel bangun 12.000 Rumah di Tepi Barat, Hamas Mengecam

Israel membangun 12.000 unit rumah baru di permukiman Yahudi di Tepi Barat. Hamas langsung mengecam dengan menyebutnya sebagai langkah berbahaya yang memperburuk pendudukan atas wilayah Palestina.
 Ruben Onsu Kembali Tegur Pacar Sarwendah di Medsos, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

 Ruben Onsu Kembali Tegur Pacar Sarwendah di Medsos, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Ruben Onsu kembali tegur pacar Sarwendah di media sosial terkait hak asuh anak, kuasa hukum langsung buka suara soal alasan di balik unggahan tersebut.
Purbaya Tegaskan Rating S&P Jadi Bukti Kuat Fundamental Ekonomi RI: Kita Jaga Disiplin Fiskal

Purbaya Tegaskan Rating S&P Jadi Bukti Kuat Fundamental Ekonomi RI: Kita Jaga Disiplin Fiskal

S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek dengan outlook stabil.
Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5,11 Persen, Purbaya Sebut APBN Jadi Penyelamat Utama

Ekonomi RI Tetap Tumbuh 5,11 Persen, Purbaya Sebut APBN Jadi Penyelamat Utama

Pemerintah menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berhasil menjadi tameng utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global yang semakin berat.
Berikut Pasal Berlapis yang Menjerat Dua Tersangka di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

Berikut Pasal Berlapis yang Menjerat Dua Tersangka di Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok

Kasus ini terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok. Dua orang tersangka sudah diumumkan Kepolisian. Berikut penjelasannya
Veda Ega Pratama Akui Tak Terobsesi Raih Gelar Rookie of the Year Moto3 2026, Ini Alasannya

Veda Ega Pratama Akui Tak Terobsesi Raih Gelar Rookie of the Year Moto3 2026, Ini Alasannya

Pembalap Indonesia Veda Ega Pratama mengaku tak terobsesi dalam perburuan meraih gelar Rookie of the Year di Moto3 2026. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Reaksi Didier Deschamps Usai Prancis Gagal Lolos ke Final Piala Dunia 2026: Pertanyakan Kualitas Wasit Hingga Akui Tampil Buruk

Pelatih Timnas Prancis, Didier Deschamps buka suara usai Les Bleus gagal lolos ke final Piala Dunia 2026 karna kalah dari Spanyol di semifinal, Rabu (15/7/2026).
3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 Shio yang Tiba-tiba Cuan pada 16 Juli 2026, Anjing Paling Tak Terduga

3 shio yang tiba-tiba cuan pada 16 Juli 2026 sudah terungkap! Anjing paling tak terduga, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Kamis besok sekarang juga!
Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Geger Ledakan Bom di MAN 3 Padang, Pelaku Ternyata Siswa Kelas 3, Terungkap Motifnya

Pihak kepolisian tengah mendalami alasan di balik aksi nekat seorang pelajar berinisial R (17) yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7).
Ramalan Zodiak 16 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Sagitarius Tahan Jajan Dulu

Ramalan Zodiak 16 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Sagitarius Tahan Jajan Dulu

Ramalan zodiak keuangan 16 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki hari ini sementara Sagitarius disarankan tahan jajan dulu.
Selengkapnya

Viral