Jadi Saksi, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bantah Minta Rp500 Juta, Ini Kesaksiannya di Sidang Tipikor
- ist
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa dirinya beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan dari unit intelijen Bea Cukai kepada sebuah organisasi. Menurut dia, dirinya hanya berperan sebagai perantara untuk menyampaikan bantuan tersebut.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.
Dedi kembali menegaskan bahwa jika bungkusan tersebut memang berisi uang, dana itu tidak ditujukan kepadanya.
“Kalau bungkusan itu berisi uang, uang tersebut bukan untuk saya,” tegasnya.
Menurut Dedi, dana tersebut kemudian diserahkan seluruhnya melalui staf administrasi organisasi yang menjadi tujuan bantuan.
Keberadaan goodie bag tersebut juga muncul dalam keterangan terdakwa Orlando Hamonangan. Orlando membenarkan bahwa dirinya pernah mengantarkan bungkusan tersebut kepada Dedi.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando dalam persidangan.
Namun, Orlando menyatakan dirinya tidak mengetahui peruntukan maupun isi barang tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengantarkannya.
Dengan demikian, dalam persidangan muncul dua keterangan penting mengenai bungkusan tersebut: Dedi mengakui menerima goodie bag, tetapi menyatakan barang itu bukan untuk dirinya, sementara Orlando mengakui mengantarkannya atas perintah Sisprian Subiaksono.
Peruntukan dan isi bungkusan tersebut menjadi bagian dari fakta yang digali dalam persidangan. Dedi dalam perkara ini berstatus sebagai saksi untuk Orlando Hamonangan. Sementara dugaan permintaan Rp500 juta kepada Bayu juga masih menjadi bagian dari keterangan yang diperdebatkan dalam proses persidangan. (udn)
Load more