Soal Penyebutan Underbow PKI, DPP GMNI Laporkan Pejabat Kemenag Jatim ke Bareskrim, Ahmad Sruji Bahtiar Bilang Ini
- istimewa
“Pertama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Kedua, pimpinan redaksi Majalah Mimbar Pembangunan Agama. Ketiga, penulis artikel pada rubrik Teropong halaman 28–29 dengan judul ‘Awas Bahaya Laten Komunisme’,” ujar Sudi.
Menurut Sudi, ketiga pihak tersebut dinilai memiliki tanggung jawab atas penerbitan dan penyebaran tulisan yang dipersoalkan GMNI. Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut antara lain dikaitkan dengan Pasal 243 KUHP baru mengenai ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan Pasal 263 mengenai berita palsu. Tim hukum juga menyatakan masih mendalami kemungkinan penerapan ketentuan lain, termasuk UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, GMNI turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagai salah satu dokumen yang menjelaskan dasar ideologi dan identitas GMNI.
DPP GMNI juga meminta Menteri Agama mengevaluasi jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas terbitnya tulisan tersebut.
Menurut Sujahri, publikasi yang menimbulkan stigma dan pertentangan justru berlawanan dengan semangat persatuan nasional.
“Ini sangat kontradiktif dengan spirit kebangsaan kita hari ini. Mari sama-sama menyuarakan persatuan nasional, menjaga kekompakan, dan menjaga Indonesia dengan cara menjaga narasi publik agar tidak membangun provokasi di tengah masyarakat,” pungkas Sujahri.
Kemudian secara terpisah, pihak tvOnenews.com mencoba konfirmasi terkait hal tersebut ke Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Ahmad Sruji Bahtiar melalui pesan WhatsApp, pada Senin (21/9/2029).
Kata beliau, "Sesuai dengan somasi sudah dipenuhi semuanya dan sudah tersampaikan ke yang mensomasi," bebernya.
Kemudian, saat ditanya terkait DPP GMNI melaporkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Bareskrim Polri, ia menjawab sebagai berikut.
"no comment."
Dikutip dari tayangan Viva Jatim, pada hari Senin (21/9/2026), Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyampaikan pernyataan sikap atas dimuatnya narasi dalam Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII halaman 28 yang dinilai keliru karena mengaitkan GMNI dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
GMNI menilai isi publikasi tersebut sebagai bentuk pemutarbalikan sejarah yang mencemarkan nama baik GMNI. Kekeliruan fatal atas sejarah organisasi mahasiswa tersebut.
Load more