Soal Kasus Kapal SPOB Nurfaizah 03, PT NIS Buka Perjanjian Charter dan Kronologi Pelayaran
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - PT NURFAIZAH INTI SAMUDERA (PT NIS) memberikan penjelasan terkait pemeriksaan terhadap SPOB NURFAIZA 03 oleh TNI Angkatan Laut menyusul dugaan pengangkutan sekitar 407 ton High Speed Diesel (HSD) atau solar.
PT NIS menyatakan kapal tersebut dalam pelayaran yang kini diperiksa aparat berada dalam hubungan Time Charter dengan PT Netra Setiya Santosa (NSS) berdasarkan Perjanjian Time Charter Kapal SPOB NURFAIZA 03 untuk Kegiatan Pengangkutan Minyak Diesel Nomor 001/SP/NFIS-NSS/VII/2026.
Dalam perjanjian tersebut, PT NIS berkedudukan sebagai pemilik kapal, sementara PT NSS bertindak sebagai charterer.
Penasihat Hukum PT NIS, Andi Wahyuni mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan mengenai hubungan hukum tersebut agar posisi masing-masing pihak dapat dilihat berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.
“PT NIS merupakan pemilik dan penyedia kapal. Sementara berdasarkan perjanjian charter, terdapat pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemilik kapal dan charterer, termasuk terkait kegiatan komersial dan legalitas muatan,” kata Andi dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2026).
Kapal Awalnya Direncanakan Menuju Cilegon
Selain hubungan hukum para pihak, PT NIS juga menjelaskan kronologi tujuan pelayaran SPOB NURFAIZA 03.
Menurut Andi, pada awal pelaksanaan kegiatan charter, kapal direncanakan menuju Cilegon, Banten.
Dalam perkembangan pelayaran, PT NSS selaku charterer kemudian mengarahkan kapal menuju Semarang.
Andi menegaskan, perubahan tujuan tersebut bukan persoalan bagi PT NIS dan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan charter.
“Pada awalnya kapal direncanakan menuju Cilegon. Dalam pelaksanaannya kemudian diarahkan oleh pihak charterer menuju Semarang. Bagi PT NIS, perubahan tujuan tersebut bukan persoalan,” ujar Andi.
Namun, kata dia, perubahan tujuan tersebut perlu dicatat sebagai bagian dari kronologi karena pemberitahuannya disampaikan secara operasional kepada pihak kapal dan tidak dituangkan dalam surat pemberitahuan resmi kepada PT NIS.
“Yang perlu kami jelaskan bukan soal perubahan tujuannya, tetapi kronologi instruksi selama pelayaran. Kami ingin seluruh rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta,” katanya.
Menurut Andi, informasi tersebut juga dapat membantu aparat dalam melihat alur komunikasi dan instruksi selama kapal menjalankan kegiatan charter.
Load more