Bukan Hanya Kerugian Negara, Ini Unsur Penting dalam Pembuktian Kasus Korupsi
- Dokumentasi Center for Interdisciplinary Conflict Engagement and Resolution (CICERO)
tvOnenews.com - Pengadaan barang atau jasa pemerintah bisa menjadi persoalan hukum ketika ditemukan harga yang digelembungkan, pekerjaan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, atau komisi ilegal yang mengalir kepada pihak tertentu.
Namun, untuk menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, persoalannya tidak berhenti pada temuan administrasi atau perbedaan angka dalam laporan keuangan. Hubungan antara tindakan, unsur kesalahan, keuntungan yang diperoleh, dan kerugian negara perlu diuji melalui pembuktian hukum.
Contohnya, selisih harga dalam suatu proyek belum dengan sendirinya menjelaskan apakah terjadi kecurangan.
Penegak hukum perlu menelusuri bagaimana harga ditetapkan, apakah ada rekayasa dalam proses pengadaan, siapa yang mengambil keputusan, serta apakah terdapat tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Sebaliknya, pengadaan fiktif, penggelembungan harga yang disengaja, dan pemberian komisi ilegal dapat menjadi petunjuk penting untuk mengungkap dugaan korupsi apabila didukung bukti yang relevan.
Persoalan mengenai batas antara kesalahan administrasi, keputusan bisnis, dan tindak pidana inilah yang mendorong usulan penyempurnaan aturan korupsi.
Perhatian diarahkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu gagasan utamanya adalah memperjelas perbuatan yang harus dibuktikan tanpa menghilangkan kewajiban membuktikan kerugian keuangan negara.
Pengadaan Fiktif hingga Mark-Up Jadi Sorotan Pembuktian
Ahli hukum Universitas Pelita Harapan, Giovanni Christy, menilai penyempurnaan aturan perlu dimulai dengan memperjelas tindakan yang dilarang. Menurut dia, pembuktian tidak semestinya hanya berangkat dari penghitungan kerugian negara, kemudian menghubungkan pelanggaran administratif sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Ia menyoroti sejumlah bentuk tindakan curang yang perlu menjadi perhatian, antara lain pengadaan fiktif, penggelembungan harga atau mark-up, pekerjaan fiktif, serta pemberian komisi ilegal atau kickback. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat menunjukkan adanya rekayasa untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, tetapi setiap perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Dalam pengadaan fiktif, misalnya, penyidik perlu menelusuri apakah barang atau jasa benar-benar disediakan, apakah pembayaran dilakukan tanpa dasar pekerjaan yang nyata, dan ke mana dana tersebut mengalir.
Pada dugaan mark-up, pemeriksaan tidak cukup hanya membandingkan dua harga. Proses penentuan harga, spesifikasi barang, kondisi pasar, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan adanya kesepakatan curang juga perlu diperiksa.
Hal serupa berlaku untuk pekerjaan fiktif dan kickback. Keberadaan kontrak atau dokumen pembayaran tidak otomatis membuktikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kekurangan dokumen atau kesalahan prosedur juga tidak otomatis membuktikan korupsi. Penilaian pidana harus bertumpu pada unsur delik dan bukti yang mendukungnya.
Giovanni menekankan bahwa kerugian negara tetap harus dibuktikan secara nyata dan pasti sesuai ketentuan hukum. Artinya, memperjelas perbuatan yang dilarang bukan berarti mengabaikan akibat keuangan yang ditimbulkan. Kedua aspek tersebut perlu ditempatkan secara tepat dalam proses pembuktian.
Business Judgment Rule dan Batas Kesalahan Administratif
Selain memperjelas unsur tindak pidana, usulan penyempurnaan juga mencakup penerapan prinsip business judgment rule. Prinsip ini berkaitan dengan perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan, terutama ketika keputusan bisnis yang diambil ternyata berujung pada kerugian.
Dalam pengelolaan proyek pemerintah maupun badan usaha, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan.
Perubahan kondisi pasar, kesalahan perkiraan, atau risiko operasional dapat memengaruhi hasil suatu proyek. Kerugian yang muncul dari keputusan tersebut perlu dibedakan dari kerugian yang disebabkan oleh kecurangan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum.
Meski demikian, prinsip tersebut bukan kekebalan hukum bagi pejabat atau pengambil keputusan. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan proses pengambilan keputusan, iktikad baik, kepatuhan terhadap aturan, potensi konflik kepentingan, serta bukti mengenai ada atau tidaknya tindakan curang.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Kamis (22/10/2026) menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan aturan tidak ditujukan untuk menghapus unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Uang negara yang diselewengkan, menurut dia, tetap harus dikembalikan.
Rekomendasi tersebut juga mencakup penyelarasan aturan keuangan negara, termasuk pengaturan delik korupsi yang belum diakomodasi secara memadai dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) dan gagasan penyusunan omnibus law keuangan negara. Tujuannya adalah memperjelas hubungan antara aturan administrasi, pengelolaan keuangan negara, dan penegakan hukum pidana.
Peneliti hukum Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Lisra Sukur, turut menilai pembuktian perlu berpusat pada perbuatan yang menjadi inti tindak pidana, bukan semata-mata pada besarnya kerugian negara.
Perdebatan tentang kejelasan unsur pidana juga muncul dalam perkara yang melibatkan orang-orang dengan latar belakang pekerjaan berbeda. Dua nama yang disorot dalam pembahasan ini adalah videografer Amsal Christy Sitepu dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.
Amsal dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 dalam perkara proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, penghitungan kerugian negara didasarkan pada selisih harga yang diajukannya dan harga versi auditor. Pengadilan menyatakan dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti.
Sementara itu, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada tingkat pertama dalam perkara pengadaan Chromebook. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi lima tahun. Perkara tersebut memunculkan perdebatan mengenai pertanggungjawaban seseorang yang dinilai tidak memperkaya diri sendiri, tetapi dianggap turut memperkaya pihak lain.
Kedua perkara itu memiliki konteks dan putusan yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan begitu saja. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya menguraikan peran masing-masing pihak, unsur pidana yang didakwakan, serta bukti yang digunakan untuk menghubungkan tindakan terdakwa dengan dugaan tindak pidana.
Pada akhirnya, rekomendasi penyempurnaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini tercermin dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP masih memerlukan pembahasan serta tindak lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Inti usulannya bukan menghapus kerugian negara sebagai unsur yang harus dibuktikan, melainkan memperjelas hubungan antara perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi diri sendiri atau pihak lain, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian yang ditimbulkan.
Tantangan terbesarnya adalah merumuskan batas yang tegas antara kesalahan administratif, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, dan tindakan curang yang memenuhi unsur korupsi. Kepastian hukum perlu diperkuat tanpa mengurangi kemampuan aparat mengungkap kecurangan, menelusuri aset hasil tindak pidana, dan memulihkan kerugian keuangan negara. (udn)
Load more