13 Bangunan di Lapas Cibinong Disorot DPR, Klaster Hunian Mewah Diminta Segera Dikosongkan
- ANTARA/M Fikri Setiawan
tvOnenews.com - Persoalan keberadaan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap tindak lanjut setelah sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI. Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Tindak lanjut itu dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi pada Rabu (30/9/2026). Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah klaster hunian yang terdiri atas 13 bangunan di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam kunjungan tersebut, petugas diminta segera mengosongkan barang-barang yang masih berada di kawasan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan fasilitas dan aset di lingkungan pemasyarakatan agar penggunaannya kembali sesuai dengan ketentuan.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara menyeluruh. Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian berlanjut dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Komisi XIII Sidak, 13 Bangunan di Lapas Cibinong Jadi Sorotan
Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI meninjau berbagai bagian Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan meliputi area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.
Kunjungan turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.
Perhatian khusus diarahkan pada klaster hunian yang terdiri atas 13 bangunan. Anggota Komisi XIII DPR RI mempertanyakan status bangunan sekaligus lahan yang digunakan. Dalam penjelasan pihak lapas, lahan tersebut berstatus pinjam pakai.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso kemudian mendesak agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan, termasuk melalui pembongkaran, baik di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lainnya.
"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris. Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat melansir dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).
Load more