13 Bangunan di Lapas Cibinong Disorot DPR, Klaster Hunian Mewah Diminta Segera Dikosongkan
- ANTARA/M Fikri Setiawan
10 dari 13 Bangunan Disebut di Luar Aset Kementerian
Dari hasil peninjauan, Sugiat menyebut terdapat 10 dari 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Informasi mengenai kondisi lokasi tersebut juga disampaikan berdasarkan keterangan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Sugiat mengatakan bangunan yang dimaksud berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” lanjut Sugiat.
Atas kondisi tersebut, Komisi XIII meminta agar proses pembongkaran dilakukan pada hari yang sama. Permintaan itu disebut sebagai langkah untuk memastikan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tidak kembali digunakan setelah rombongan meninggalkan lokasi.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.
Tindak Lanjut Temuan Ombudsman Diminta Menyeluruh
Sidak tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi pada Senin (28/9/2026).
Sebelumnya, Komisi XIII meminta persoalan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong diperiksa secara menyeluruh. Komisi juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara hasil sidak Ombudsman dan pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, kunjungan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.
"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.
Load more