13 Bangunan di Lapas Cibinong Disorot DPR, Klaster Hunian Mewah Diminta Segera Dikosongkan
- ANTARA/M Fikri Setiawan
Selain sidak, Komisi XIII juga merencanakan RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Forum tersebut akan membahas hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan tersebut mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Komisi juga mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera merampungkan pembahasan dan merumuskan rekomendasi.
Rekomendasi itu nantinya menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (udn)
Load more