BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta
- ist
tvOnenews.com - Membayar pajak daerah di Jakarta tidak selalu dilakukan dengan cara yang sama. Ada jenis pajak yang mengharuskan Wajib Pajak menghitung sendiri besaran kewajibannya, sementara pada jenis lainnya jumlah pajak sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Perbedaan mekanisme tersebut penting dipahami karena menentukan apa yang harus dilakukan Wajib Pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak yang menjadi kewajibannya. Salah memahami mekanisme bisa membuat proses pemenuhan kewajiban perpajakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Aturan mengenai mekanisme tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara umum, pemungutan pajak daerah Jakarta terbagi menjadi dua pola, yakni self assessment atau berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak dan official assessment atau berdasarkan penetapan Gubernur.
Self Assessment, Wajib Pajak Hitung Pajaknya Sendiri
Dalam sistem self assessment, tanggung jawab penghitungan pajak berada pada Wajib Pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan objek, dasar pengenaan, tarif, serta ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 3 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan sejumlah jenis pajak ke dalam mekanisme ini. Di antaranya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Khusus PBJT, mekanisme penghitungan sendiri berlaku untuk beberapa objek, yaitu makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Wajib Pajak menggunakan SPTPD atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah. Dokumen ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, informasi mengenai objek dan bukan objek pajak, serta data lain yang diperlukan sesuai ketentuan.
SPTPD harus diisi secara benar dan lengkap serta disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai aturan. Untuk sejumlah layanan, proses perpajakan daerah juga dapat dilakukan melalui sistem Pajak Online Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai jenis layanan yang tersedia.
BPHTB Dihitung Sendiri, tetapi Ada Aturan Saat Pajak Terutang
BPHTB menjadi salah satu contoh pajak yang menggunakan mekanisme self assessment. Artinya, Wajib Pajak menghitung sendiri besaran BPHTB berdasarkan dasar pengenaan dan tarif yang telah ditentukan dalam regulasi.
Namun, ada hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu waktu kapan BPHTB dianggap terutang. Waktu tersebut dapat berbeda bergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dalam transaksi jual beli, misalnya, BPHTB terutang pada saat perjanjian pengikatan jual beli dibuat dan ditandatangani. Apabila transaksi tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli, saat terutangnya BPHTB ditetapkan ketika akta jual beli dibuat dan ditandatangani.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan peran PPAT atau Notaris. Berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PPAT atau Notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak.
Selain itu, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta wajib dilaporkan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
Karena itu, meski penghitungannya dilakukan oleh Wajib Pajak, BPHTB tetap memiliki tahapan dan ketentuan administratif yang perlu diperhatikan dalam proses transaksi.
### PBB-P2 Berbeda, Besaran Pajaknya Ditetapkan Pemerintah
Jika BPHTB termasuk pajak yang dihitung sendiri, mekanismenya berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
PBB-P2 masuk dalam kelompok official assessment. Dalam mekanisme ini, Pemerintah Daerah menjadi pihak yang menetapkan besaran pajak terutang. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Selain PBB-P2, pajak yang menggunakan mekanisme penetapan oleh Pemerintah Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT).
Dokumen yang menjadi dasar pemungutan antara lain Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SKPD digunakan untuk menetapkan jumlah pokok pajak yang harus dibayar, sedangkan SPPT menjadi dokumen pemberitahuan besaran PBB-P2 yang terutang.
Pada PBB-P2, penghitungan pokok pajak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai salah satu dasar, kemudian dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahun pajak PBB-P2 berlangsung selama satu tahun kalender. Sementara itu, kondisi objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan berdasarkan keadaan objek pada 1 Januari tahun pajak bersangkutan.
Dengan demikian, perbedaan antara BPHTB dan PBB-P2 tidak hanya terletak pada objek pajaknya, tetapi juga siapa yang menentukan besaran pajak. BPHTB menggunakan self assessment, sedangkan PBB-P2 menggunakan official assessment.
Memahami mekanisme ini penting agar Wajib Pajak mengetahui tanggung jawabnya masing-masing. Pada self assessment, Wajib Pajak harus menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban secara benar dan lengkap. Sementara pada official assessment, besaran pajak ditetapkan Pemerintah Daerah melalui dokumen perpajakan sesuai jenis pajaknya.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, memahami mekanisme pemungutan sekaligus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi perpajakan daerah yang tertib dan transparan. (udn)
Load more