Tindak Tegas Terduga Pelaku Karhutla, Kemehut Sanksi 32 Perusahaan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) terus mengintensifkan tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga saat ini, sebanyak 32 perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif akibat kelalaian dalam menjaga areal konsesi mereka yang terbakar seluas 12.926,74 hektare.
Sanksi tersebut meliputi 19 perusahaan yang izinnya dibekukan disertai kewajiban pemulihan ekosistem, 8 perusahaan dikenakan paksaan pemulihan, dan 5 perusahaan telah dicabut izinnya.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar di tujuh provinsi, dengan sebaran terbanyak berada di Kalimantan Barat (9 perusahaan) dan Kalimantan Tengah (7 perusahaan).
Selain sanksi administratif, proses pidana juga tengah menyasar 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.
Saat ini, 79 subjek hukum sedang dalam tahap penyidikan dengan 12 tersangka perorangan dan 1 korporasi, sementara dua kasus korporasi telah memasuki tahap P-22.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik peristiwa ini.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” ujar Dwi Januanto, Senin (19/10).
Ia menambahkan, Kemenhut juga mempertimbangkan tuntutan ganti rugi kerusakan lingkungan di luar sanksi pidana dan administratif.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam menanggulangi dampak asap lintas batas (transboundary haze) sesuai dengan kesepakatan AATHP, sekaligus upaya memastikan kepatuhan pemegang izin serta pemulihan ekosistem hutan secara berkelanjutan. (dpi)
Load more