Ade Kuswara Kunang Resmi Diberhentikan, Asep Surya Atmaja Mengisi Jabatan Plt Bupati Bekasi
- dok.tvonenews.com/ antara
Jakarta, tvonenews.com- Posisi Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi resmi diberhentikan. Ia menjadi sorotan, setelah adanya dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kabar pemberhentian Ade Kuswara juga menjadi ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos), setelah Pemerintah Daerah Bekasi melakukan rapat paripurna pada Jumat (16/10) kemarin, membahas soal pengusulan pengangkatan Asep Surya Atmaja dari pelaksana tugas menjadi Bupati Bekasi definitif.
Sehubungan dengan pemberhentian Ade Kuswara, itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030. Penggantinya pun diusulkan DPRD yang memajukan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja.
“Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” demikian bunyi surat tersebut.
Perlu diketahui, surat keputusan didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026 yang menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas soal pengusulan tersebut, dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.
"Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” jelas Ade Sukron, dikutip dari antara, Selasa (20/10/2026).
Di sisi lain, Asep Surya Atmaja menyatakan pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi diserahkan sepenuhnya kepada partai politik (parpol) pengusung atau koalisi pemenangan Ade Kuswara Kunang dan dirinya saat Pilkada 2024 lalu.
Sehingga katanya, pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2025-2030 belum memasuki pembahasan calon secara resmi, dikarenakan dirinya juga masih dalam tahapan diusulkan sebagai kepala daerah berstatus definitif menggantikan Ade Kuswara Kunang.
"Untuk Wakil Bupati, kita sambil berjalan. Saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahas secara internal," katanya.(klw)
Load more