BPA dan Kejaksaan Pulihkan Hak Korban KSP, Rp229,4 Miliar Disalurkan pada Tahap Pertama
- Laman Resmi
tvOnenews.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan senilai Rp229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyaluran tahap pertama ini menjadi langkah konkret dalam upaya mengembalikan hak korban melalui aset perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melansir laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, kegiatan bertajuk “Pembagian Dana Pemulihan Kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I” dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Total dana pemulihan yang disalurkan mencapai Rp229.428.515.741. Dana tersebut berasal dari uang rupiah, hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat, serta hasil lelang sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.
Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyatakan bahwa perkara gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia. Karena itu, pengembalian hak korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Patris, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI.
Hasil Lelang Aset Menjadi Sumber Dana Pemulihan
Dana pemulihan tahap pertama berasal dari sejumlah aset dan dana yang berhasil dihimpun dalam proses penanganan perkara. Salah satu penyumbang terbesar berasal dari hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, yang dikenal sebagai Gedung Indosurya Center, atas nama PT Sun International Capital.
Aset tersebut menghasilkan dana sebesar Rp129,17 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp10,40 miliar dan dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, senilai Rp34,41 miliar.
Rincian dana pemulihan tahap pertama meliputi:
- Uang rupiah sebesar Rp39,60 miliar.
- Hasil penukaran dolar AS senilai Rp15,84 miliar.
- Hasil lelang 48 kendaraan roda empat sebesar Rp10,40 miliar.
- Hasil lelang Gedung Indosurya Center sebesar Rp129,17 miliar.
- Hasil lelang dua bidang tanah di Bogor sebesar Rp34,41 miliar.
Pengembalian aset tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Penyaluran dana dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pelaksanaan ini juga mengacu pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
Sebanyak 3.317 Korban Terverifikasi
Sebelum penyaluran dilakukan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan pendaftaran dan verifikasi korban. Pendaftaran dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang selama 30 hari, sampai 25 September 2025, melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan penerimaan dana pemulihan. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Dibandingkan dengan total kerugian terverifikasi tersebut, dana pemulihan tahap pertama sebesar Rp229,4 miliar setara sekitar 2,85 persen. Penyaluran ini menjadi tahap awal dari upaya pemulihan, sementara penyelesaian aset lainnya masih terus dilakukan.
BPA dan Kejaksaan Lanjutkan Penelusuran Aset
Dalam proses penyaluran dana, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bertindak sebagai pelaksana putusan di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Pelaksanaan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan BPA dan LPSK untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga terus mengupayakan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Patris menegaskan bahwa penyaluran tahap pertama belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban. Meski demikian, langkah ini menjadi bagian dari proses pemulihan yang akan terus diupayakan melalui koordinasi antarlembaga.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutup Patris.
Melalui penyaluran dana tahap pertama ini, BPA dan Kejaksaan melanjutkan upaya pemulihan kerugian korban dengan mengoptimalkan aset perkara yang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Penyelesaian aset lainnya diharapkan dapat mendukung keberlanjutan proses pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (udn)
Load more