Bareskrim Polri Ungkap Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label Kemasan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com — Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pihaknya dalam hal ini melakukan penindakan terhadap PT Dewa Tunggal Abadi (DTA) selaku produsen beras.
Adapun perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” kata Suhasto, di Bareskrim Polri, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, Suhasto menerangkan, dalam perkara ini, didapati adanya lima merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Lima merek beras tersebut telah dilakukan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas RI dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan.
“Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini, ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek, yaitu: Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma,” ujar Suhasto.
Sementara itu, dalam mengusut perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang terdiri dari pelapor, pihak dari Bapanas RI, Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA.
“Kemudian meminta juga keterangan ahli lab dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech atau SIG, keterangan ahli perlindungan konsumen di mana semuanya ini adalah untuk mendukung pembuktian perkara,” terangnya.
Dari pengungkapan perkara ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti Beras Idola Merah kemasan 5 kilogram sebanyak 388 kemasan dan beras Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 kemasan.
Kemudian beras Cantik Manis kemasan 5 kilogram sebanyak 148 kemasan, beras Dewa Tunggal Raja Lele kemasan 5 kilogram sebanyak 380 kemasan, dan beras Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.
Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut.
Kemudian, Suhasto menerangkan, dalam periode April-Agustus 2026, perusahaan ini telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak kurang lebih 2.5 juta kilogram dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 - Rp27.998 per kilonya.
Nilai ekonomis produksi tersebut bisa diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Atas peristiwa ini, penyidik mempersangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. (ars/amr)
Load more