Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Kasus Spesialis Curanmor Modus Pura-Pura Kost, Lima Pelaku Diamankan dan Satu DPO
- Bareskrim Polri
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus spesialis pencurian kendaraan sepeda motor di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya yang menggunakan modus pura-pura menempati indekos.
Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan sebanyak lima orang diamankan terkait peristiwa ini. Sementara itu, satu lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka enam orang berinisial NHK, SML, BDM (DPO), SLH alias Ucok, DK, ADR,” kata Arsya, kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Arsya menjelaskan para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian dan berpura-pura menempati sebuah indekos.
Hal ini terungkap usai hilangnya kendaraan sepeda motor pada Selasa (4/8/2026) di sebuah indekos wilayah Jakarta Barat.
“Awal mula para korban memarkir motor di kost-kostan dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk ke dalam untuk istirahat. Keesokan harinya pemilik kost memberitahu bahwa tiga motor hilang,” ucap Arsya.
Pemilik kost membuka rekaman CCTV dan terlihat bahwa pelakunya adalah salah satu penghuni kost yang baru dua hari menempati kost tersebut dan pemilik kost belum menerima identitasnya.
“Tim selanjutnya mengamankan NHK pada Rabu (14/10/2026) sekira jam 04.00 WIB di Desa Sukamanah, Sukabumi, dengan barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun, satu set kunci letter T dan pakaian yang terlihat di CCTV,” jelas Arsya.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya.
Diakui bahwa pelaku NHK telah melakukan pencurian di beberapa tempat di antaranya di Ciledug, Tangerang, Jakarta Selatan dan beberapa TKP lainnya.
“Diakui oleh tersangka NHK cara melakukan pencurian adalah berpura-pura mencari kost dan saat pemilik kost menanyakan identitas, dia akan bilang tertinggal. Setelah dua hari kost maka NHK memanggil teman-temannya untuk melakukan pencurian motor milik penghuni kost yang lain dengan menggunakan alat kunci letter T,” ungkapnya.
Adapun setelah pelaku melancarkan aksinya, barang hasil curian selanjutnya dibawa ke parkiran Central Park dan dibawa ke Kadupandak, Cianjur, melalui jalur puncak. Bahkan, motor curian juga ada yang dijual.
“Tim juga mendapati enam unit motor yang di taruh di dalam rumah Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Sukabumi dan saat diperiksa bahwa motor tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah dan tidak dilengkapi plat nomor,” jelasnya.
Keenam pelaku ini memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
Pelaku NHK berperan menentukan sasaran barang curian sekaligus sebagai pemetik bersama tersangka SLH alias Ucok dan DK yang berperan sebagai joki.
Pelaku SML berperan sebagai penadah hasil kejahatan dan pelaku ADR sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat menyimpan motor hasil kejahatan. Sementara itu, tersangka BDM saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti dan uang tunai sebesar Rp9,8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan Pasal 591 KUHP. (ars/nsi)
Load more