Kematian Bobotoh di Bogor Jadi Sorotan, Persib Bandung Desak Kasus Diusut hingga Tuntas
- tvOnenews.com - Dwi R Belva
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Di waktu yang bersamaan, tersangka berinisial MR juga berada di lokasi, sambil membawa senjata tajam (sajam).
Tak lama, tersangka diduga membacok korban menggunakan celurit. Aksi tersebut langsung mengenai bagian punggung korban.
Setelah kejadian, tersangka membuang sajam yang dipakai dalam aksi pembacokan tersebut ke selokan. Korban kemudian terjatuh dan diitemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Sigit mengatkan bahwa, pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga barang bukti dalam rangkaian peristiwa itu.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ungkap Sigit.
Lanjut Sigit, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa langsung dibawa ke Polres Bogor. Polisi melalui penyidik Satreskrim PPA dan PPO terus melakukan pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ujar Sigit.
(hap)
Load more