Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla
- ANTARA
tvOnenews.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan yang berhenti di batas wilayah suatu negara.
Ketika api melalap kawasan hutan dan asap menyebar ke negara tetangga, dampaknya dapat meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, dan hubungan antarnegara.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga penelusuran pihak yang bertanggung jawab.
Selama ini, upaya mengatasi karhutla menghadapi tantangan ketika dugaan keterlibatan korporasi berkaitan dengan aktivitas bisnis, aset, atau aliran dana lintas negara.
Penegakan hukum menjadi lebih kompleks jika informasi dan bukti yang dibutuhkan berada di yurisdiksi berbeda. Kondisi tersebut membuat kerja sama antarnegara penting untuk memastikan penyelidikan tidak terhenti hanya karena perbedaan batas hukum.
Indonesia dan Singapura kini mengambil langkah untuk memperkuat kerja sama tersebut. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa kedua negara telah menyetujui pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk menangani karhutla dan dampaknya, terutama melalui penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti terlibat.
Kesepakatan itu disampaikan dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishnan seusai pertemuan bilateral di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Satgas Karhutla Fokus pada Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Arrmanatha menjelaskan bahwa pembentukan satgas bertujuan memperkuat tanggung jawab bisnis dan memastikan pihak yang memicu kebakaran hutan serta lahan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Dalam konteks tersebut, kami membahas pendirian sebuah satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis,” kata Arrmanatha dalam pernyataan pers bersama Menlu Singapura di Jakarta, Selasa.
Menurut Arrmanatha, Indonesia dan Singapura berkomitmen bekerja sama agar pelaku karhutla tidak terlepas dari konsekuensi hukum atas perbuatannya. Penanganan tersebut juga diarahkan pada upaya jangka panjang untuk memulihkan lahan atau aset yang terdampak kebakaran.
Dengan demikian, kerja sama kedua negara tidak hanya berkaitan dengan penanggulangan dampak kebakaran, tetapi juga penguatan pertanggungjawaban korporasi.
Pendekatan ini menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Menlu Singapura Vivian Balakrishnan turut menegaskan persetujuan negaranya terhadap pembentukan satgas yang diusulkan Indonesia.
“Pak Arrmanatha mengusulkan pendirian sebuah satuan tugas bersama. Singapura setuju,” tegas Vivian.
Ia menyatakan Singapura akan mengoptimalkan instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak korporasi yang terbukti bersalah. Melalui koordinasi yang lebih erat dengan Indonesia, pemerintah Singapura berharap proses penanganan terhadap pelaku dapat berjalan lebih efektif.
Informasi Lintas Negara hingga Aliran Dana Akan Ditelusuri
Salah satu fungsi utama satgas tersebut adalah memfasilitasi pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti yang diperlukan dalam penyelidikan lintas batas.
Arrmanatha menyoroti pentingnya akses terhadap data korporasi yang berkaitan dengan kasus karhutla. Ia menilai tawaran Singapura untuk berbagi informasi mengenai perusahaan yang terhubung dengan kasus tersebut merupakan peluang berharga dalam memperkuat penindakan.
Kerja sama ini juga mencakup penelusuran aliran dana perusahaan yang diduga digunakan untuk memicu kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut penting karena penyelidikan tidak selalu cukup dilakukan dengan mengidentifikasi lokasi kebakaran atau pihak yang berada di lapangan. Informasi keuangan dapat membantu aparat menelusuri hubungan antara kegiatan operasional, pihak yang terlibat, dan sumber pendanaan.
Arrmanatha menegaskan bahwa dampak karhutla dan pergerakan uang yang berkaitan dengan tindakannya sama-sama dapat melampaui batas negara.
“Asap dapat menyebar ke luar perbatasan, tetapi begitu juga dengan uang,” tegasnya.
Pernyataan itu menggambarkan alasan koordinasi lintas negara dibutuhkan dalam penegakan hukum. Ketika dampak kebakaran menyebar ke wilayah lain, penelusuran terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab juga dapat membutuhkan data dan bukti dari luar Indonesia.
Meski demikian, penindakan terhadap korporasi tetap perlu didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. Pertukaran informasi melalui satgas diharapkan dapat membantu penyelidikan, bukan menggantikan kewenangan aparat penegak hukum di masing-masing negara.
Kerja Sama Berpotensi Diperluas ke Tantangan Lain
Bagi Indonesia, pembentukan satgas bersama Singapura diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kemitraan dalam menghadapi persoalan lintas negara lainnya. Arrmanatha menyebut tantangan seperti under-invoicing sebagai salah satu isu yang berpotensi ditangani melalui kerja sama lebih lanjut.
Under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut dapat berkaitan dengan persoalan kepatuhan perdagangan dan penerimaan negara, sehingga pertukaran informasi antarpemerintah berpotensi membantu meningkatkan pengawasan.
Sementara itu, Vivian menegaskan bahwa Singapura akan memperkuat koordinasi serta berbagi informasi dengan Indonesia melalui mekanisme satgas tersebut. Ia juga menyampaikan optimisme bahwa langkah bersama itu dapat memberikan efek jera bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla.
Keberhasilan satgas nantinya akan bergantung pada pelaksanaan kerja sama, kualitas informasi yang dipertukarkan, serta tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan bukti. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mempersempit celah yang memungkinkan pelaku menghindari pertanggungjawaban dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi.
Kesepakatan Indonesia dan Singapura ini menandai upaya memperluas penanganan karhutla dari respons terhadap kebakaran menuju penelusuran tanggung jawab korporasi. Dengan menggabungkan pertukaran data, intelijen keuangan, dan pengumpulan bukti lintas negara, kedua pemerintah berharap penindakan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendorong pemulihan lahan terdampak. (udn)
Load more