8 Bantuan Pemerintah hingga Akhir 2026, Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kilogram
- AI ChatGPT
Selain itu, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, pembahasan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 yang telah direncanakan.
3. Insentif PPN DTP dan KPR Bersubsidi untuk Pembelian Rumah
Dukungan pemerintah juga menyasar masyarakat yang berencana membeli rumah. Salah satu kebijakannya berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Insentif tersebut direncanakan berlanjut hingga 2027. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.
Sementara itu, bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP berlaku atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.
Dengan skema tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh keringanan pajak ketika membeli rumah yang memenuhi persyaratan program.
Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen.
Program ini diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
4. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Program perlindungan pekerja juga mencakup keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2027 bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kelompok pekerja BPU antara lain pekerja mandiri dan orang yang menjalankan usaha tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja.
Keringanan iuran diharapkan membantu mereka tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Selain itu, pemerintah juga membahas penyesuaian pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan tingkat penghasilan penerima.
JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Manfaatnya mencakup dukungan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bantuan Beras 30 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat
Bantuan pangan menjadi salah satu program yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Load more