Modus Tersangka TPPO Tentara Bayaran Rusia, Korban Diiming-Imingi Gaji hingga Rp620 Juta
- Adinda Safira/tvOnenews
Sementara itu, Yolanda menjelaskan, perekrutan ini dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan PMI yang resmi.
Kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki asuransi, tidak terdaftar dalam SISKOTKLN, dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia.
“Tersangka membentuk jaringan rekrutmen berjenjang dengan komisi 1.000 rubel dengan sampai dengan ada juga yang hanya 500 rubel per kandidatnya, dan diterima melalui transfer bank dan melalui aset kripto,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa 4 buah ATM milik tersangka, 5 buah handphone, 1 buah iPad, 1 bundel dokumen pembuatan e-visa Rusia, dan 2 buah laptop.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukumannya yaitu Pasal 4 UU No 21 2007 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para tersangka ini mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus yang besar.
“TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Nurul menerangkan, dalam penegakan hukum ini, Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu menerima lima laporan polisi dengan total 13 tersangka dan 58 korban.
Namun dalam hal ini satu tersangka masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ars/muu)
Load more