Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access ke Presiden Prabowo
Selasa, 3 November 2026 - 21:32 WIB
Sumber :
- Gemini Generated AI
“Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terhadap tiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Kemudian terhadap tersangka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan Undang-Undang ITE, terkait Pasal 32 ayat (1), dengan ancaman pidana selama 8 tahun. (ars/amr)
Load more