News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Supendi Mantan Bupati Indramayu yang Bebas Bersyarat

Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menerima program pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), salah satunya adalah Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Kamis, 8 September 2022 - 17:56 WIB
Supendi Mantan Bupati Indramayu
Sumber :
  • tim tvOne-viva.co.id

Jakarta - Sejumlah pejabat pemerintahan yang ditahan karena kasus korupsi keluar secara bersama-sama dari Lapas Sukamiskin Bandung. Para napi tersebut mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/22), salah satunya adalah Supendi mantan Bupati Indramayu.

Supendi yang baru saja bebas bersyarat ini, dilantik sebagai Bupati Indramayu periode 2016-2021 pada 7 Februari 2019 lalu. Namun baru menjabat sebagai bupati selama 8 bulan, ia sudah terjerat kasus korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia terbukti menerima suap Rp3,9 miliar dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

Lantas bagaimanakah profil dari Mantan Bupati Indramayu itu?

Supendi dilantik sebagai Bupati Indramayu periode 2016-2021, ia menggantikan Anna Sophana yang mengundurkan diri sebagai bupati Indramayu pada November 2018. Sebelum dilantik menjadi bupati, ia telah diangkat sebagai bupati definitif. 

Pria kelahiran Desa Bongas, Indramayu, 14 Agustus 1958 itu maju di Pilkada 2016-2021 bersama Anna Sophana, diusung oleh koalisi PKS, Partai Gerindra dan Demokrat. Keduanya berhasil memenangkan Pilkada Indramayu 2010 dengan perolehan suara sebanyak 511.359 (60,78%).

Supendi yang lahir dari keluarga petani, mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Indramayu. Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris daerah kabupaten Indramayu sebelum mendampingi Anna sebagai wakil bupati. 

Setelah itu, pada 2003, Supendi menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya, Supendi dipercaya menjabat kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Indramayu dan sekretaris daerah Kabupaten Indramayu Supendi juga aktif berorganisasi. 

Supendi juga pernah menjabat Ketua DPK Korpri Indramayu Tahun 2009-2014, Ketua ICMI Orda Indramayu Tahun 2009-2014, dan Ketua Kominda Kabupaten Indramayu Tahun 2009-2014. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Supendi memiliki harta kekayaan hingga Rp8.543.673.595 pada 2018. Naik cukup signifikan dibandingkan LHKPN 2017 yang tercatat Rp7.332.000.000. 

Harta Supendi ini naik drastis bila dibandingkan dengan LHKPN 2007 atau saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Indramayu. Saat itu, Supendi hanya memiliki kekayaan sebesar Rp663.200.000.

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat

Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. (mg6/ant/mii/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

BPHTB dan PBB-P2 Ternyata Beda Cara Hitung, Begini Mekanisme Pajak Daerah Jakarta

Pemungutan pajak daerah Jakarta memiliki dua mekanisme, self assessment dan official assessment. Simak perbedaan BPHTB, PBB-P2, hingga jenis pajak lainnya.
Konten Cari Kerja dari Nol Berujung Dihujat Warganet, Vilmei Minta Maaf: Pembelajaran Perbaiki Sikap

Konten Cari Kerja dari Nol Berujung Dihujat Warganet, Vilmei Minta Maaf: Pembelajaran Perbaiki Sikap

Kreator konten Meicy Villia alias Vilmei meminta maaf setelah mengunggah konten cari kerja dari nol dan tinggal di kosan/kontrakan berujung dihujat warganet.
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Diangkat Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Bilang Tetap Radical Break

Diangkat Jadi Wantimpres, Rocky Gerung Bilang Tetap Radical Break

Rocky Gerung mengaku akan tetap menjadi sosok yang kritis terhadap Pemerintahan setelah dilantik menjadi Wantimpres.
Babah Alun Langsung Digeruduk Usai Dilantik Jadi Wantimpres, Diminta Presiden Perhatikan Masyarakat Termarjinalkan Khususnya Ojol

Babah Alun Langsung Digeruduk Usai Dilantik Jadi Wantimpres, Diminta Presiden Perhatikan Masyarakat Termarjinalkan Khususnya Ojol

Jusuf Hamka digeruduk ojol usai dilantik menjadi Wantimpres, Jumat (2/10/2026). Saat menemui massa ojol, Babah Alun bicara soal jabatan yang didudukinya saat ini hingga menyampaikan pesan dari Presiden.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Selengkapnya

Viral