GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp800 Juta

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yosep Parera dan Eko Suparno yang diberikan melalui Panitera Pengganti Mahkamah Agung. 
Jumat, 23 September 2022 - 18:50 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati saat Dibawa dari KPK dengan Menggunakan Rompi Tahanan, Jumat (23/9/2022)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah menerima uang sebesar Rp800 juta dari Yosep Parera dan Eko Suparno yang diberikan melalui seorang Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp2,2 Miliar). DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah, Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini Sudrajad Dimyati telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik. 

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alexander .

Selain kedua tersangka, pihak KPK turut serta menetapkan 8 tersangka lain dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. 

Delapan orang tersangka tersebut yakni Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB), Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES), Heryanto Tanaka (HT), Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IVDKS). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga total yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah 10 orang. Tujuh diantaranya telah ditahan oleh KPK.

Adapun tersangka SD bersama-sama DS, ETP, MH, NA dan AB sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (raa/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pelaku Pembakaran di Matraman

Polisi Bakal Cek Kejiwaan Pelaku Pembakaran di Matraman

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pria berinisial A (24) yang melakukan teror pembakaran di sejumlah titik wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Media Korea Ulas Tugas Berat Megawati Hangestri Menanti di Klub Baru, Gantikan Peran Legenda Hyundai Hillstate

Media Korea Ulas Tugas Berat Megawati Hangestri Menanti di Klub Baru, Gantikan Peran Legenda Hyundai Hillstate

Media Korea Selatan, Sports Q mengulas tugas berat Megawati Hangestri di klub barunya, Hyundai E&C Hillstate.
Ngaku-ngaku Ulama Berkedok 'Kiai', Ashari Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Adalah Dukun!

Ngaku-ngaku Ulama Berkedok 'Kiai', Ashari Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Adalah Dukun!

PWNU Jateng menegaskan Ashari bukan kiai NU, melainkan dukun spiritual. Kasus dugaan pelecehan santriwati kini jadi sorotan publik.
Putusan MK: Ibu Kota RI Tetap DKI Jakarta, Bukan IKN

Putusan MK: Ibu Kota RI Tetap DKI Jakarta, Bukan IKN

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal
Bukan Cuma Rupiah yang Jebol Rp17.500, IHSG Juga Masih Tersungkur Jelang Pengumuman MSCI

Bukan Cuma Rupiah yang Jebol Rp17.500, IHSG Juga Masih Tersungkur Jelang Pengumuman MSCI

Rupiah tembus Rp17.500 per dolar AS dan IHSG anjlok 1,43 persen ke level 6.807. Pasar masih tertekan sentimen MSCI hingga gejolak global.
Cak Imin Tegas Penerima Bansos Dipakai Judol Langsung Dicoret, Pemerintah Kejar 10 Juta Warga Naik Kelas

Cak Imin Tegas Penerima Bansos Dipakai Judol Langsung Dicoret, Pemerintah Kejar 10 Juta Warga Naik Kelas

Cak Imin memastikan pemerintah sudah mengantongi data penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online. Sehingga, mereka akan segera dicoret dari daftar penerima.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral