News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polsek Senen Bekuk 5 Bandar dan Kurir Narkoba, Diamankan Sabu Senilai Rp1 Miliar

Jajaran Reskrim Polsek Senen meringkus 5 orang terkait kasus peredaran narkoba yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya, baik bandar dan kurir
Senin, 3 Oktober 2022 - 21:08 WIB
Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardy saat jumpa pers di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOne

Jakarta - Jajaran Reskrim Polsek Senen meringkus 5 orang terkait kasus peredaran narkoba yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Kapolsek Senen, Kompol Resa Fiardy Marasabessy mengatakan, kelima orang dengan inisial H, I, MFS, MDP, dan DP ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus peredaran barang haram ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka H, I, MFS, dan MDP ini memiliki peran sebagai bandar. Sedangkan tersangka DP berperan sebagai kurir," kata Resa dalam jumpa pers di Mapolsek Senen, Senin (3/10/2022).

Ia mengatakan dari pengungkapan kasus yang memakan waktu sekitar dua pekan ini, telah diamankan pula barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 600 gram.

"Barbuk yang diamankan dari tangan tersangka H ada sebanyak 6 plastik klip sedang, dengan isi kristal sabu-sabu yang memiliki berat masing-masimg 100,92 gram, 101,02 gram 3 plastik, 101,02 gram, 101 gram, dan 50,51 gram," tutur Resa.

Dengan demikian, ucap Resa, jumlah total barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan oleh pihaknya ada seberat 555,49 gram.

Resa mengatakan, barang haram dengan berat hampir 600 gram itu jika dirupiahkan dapat senilai Rp1 miliar.

"Kurang lebih kalau dilihat dari jumlahnya 600 gram itu bisa jadi Rp1 Miliar lah," katanya.

Selain itu juga, lanjut dia, diamankan pula barbuk lainnya, seperti 1 buah tas slempang warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet, 3 bundel plastik klip, dan 1 buah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, terkait dengan Pasal yang dipersangkakan, papar Resa, kelima 'partner in crime' ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di Depan FIFA, Thom Haye Bicara Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia

Di depan FIFA, Thom Haye menyebut langkah Timnas Indonesia untuk mengalahkan Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 tidak berjalan mudah. Laga melawan Malaysia jadi fokus berikutnya.
Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Sambil Berlinang Air Mata, Asri Welas Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra

Asri Welas mengenang Guruh Soekarnoputra yang meninggal dunia. Selama 11 tahun belajar seni, ia menyimpan banyak ilmu dan pesan dari sang maestro.
Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul Minta Buktikan Aliran Dana Rp480 Miliar di Muktamar NU, Siap Layangkan Somasi

Gus Ipul kembali menegaskan somasi bukan langkah akhir. Namun, jika tidak ada klarifikasi atau dinilai tidak sesuai fakta, PBNU akan meneruskan perkara ke proses hukum.
Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Pengakuan Jokowi soal Lawan Politik PSI: Banyak yang Ketakutan

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo mengakui bahwa PSI mulai mendapat perhatian dari pihak lain walapun masih tergolong baru
Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Lewati Babak Kualifikasi di Peringkat ke-4, Basral Graito Melaju ke Final Skateboard Street Putra Asian Games 2026

Wakil Indonesia di cabang olahraga Skateboard nomor Street Putra Asian Games 2026, Basral Graito, sukses mengunci satu tempat di babak final.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Thailand Bantai Pakistan 4-0, Teerasak Poeiphimai Menggila di Laga Perdana

Thailand mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 4-0 atas Pakistan. Teerasak Poeiphimai tampil gemilang dengan mencetak dua gol untuk Gajah Perang.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral