News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kamaruddin: Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J Supaya Diperkosa, Tapi Enggak Kesampaian

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak secara gamblang mengatakan jika Putri Candrawathi sengaja menggoda Brigadir J namun hasratnya tak berbalas
Selasa, 18 Oktober 2022 - 03:56 WIB
Putri Candrawathi (PC) usai persidangan kasus Obstruction of Justice, penghalang penyidikan perkara, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), pukul 15:30 WIB
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOne

Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak secara gamblang mengatakan jika Putri Candrawathi sengaja menggoda Brigadir J namun tak berbalas.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya Putri Candrawathi berhasrat diperkosa oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
"Peran putri pertama menggoda Josua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Josua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Josua sudah benar dia berlari keluar," katanya.

Maka pada saat itu kata Kamaruddin niat Putri Candrawathi diperkosa Josua tidak berhasil. 

"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.

"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.

Kemudian Putri Candrawathi juga menelepon suaminya Ferdy Sambo dan mengatakan jika almarhum Josua kurang ajar.

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tuturnya.

Peran Putri Candrawathi selanjutnya adalah membujuk Bripka Ricky Rizal Wibowo untuk membunuh Brigadir J.

"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," ungkapnya.

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tutur Kamaruddin di Jakarta.

Jadi menurut Kamaruddin sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," tutur Kamaruddin.

Putri Candrawathi Bingung Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Jaksa membacakaan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.
Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.

"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.

"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.

Setelah itu, majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut.

Jaksa membacakan kembali poin-poin yang agar mudah dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal berlapis.

Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti soal dakwaan terhadapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan dakwaan tersebut.

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," tegas hakim.

Putri Candrawathi Ingin Pindah Rutan Mako Brimob

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk memindahkan rumah tahanan (Rutan) kliennya ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui menjadi tahanan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahaan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoodinasi," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Majelis hakim mengatakan pemindahan Rutan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikabulkan.

Sebab, hakim menilai lokasi Rutan Kejagung cabang Salemba lebih dekat daripada Mako Brimob, Depok.

"Kalau alasannya soal anak dan keluarga, semestinya di Rutan Salemba itu lebih dekat," ujar hakim.

Selain itu, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar pihaknya dipermudah untuk bertemu Putri Candrawarhi di Rutan.

Sebab, dia mengeklaim pihak kejaksaan mempersulit penasihat hukum Putri Candrawathi untuk berkoordinasi hingga pemeriksaan kesehatan.

"Kami meminta kepada Yang Mulia agar kami bisa mudah mendapat akses setiap hari mengunjungi terdakwa. Kami sebelumnya dipersulit," ujar Arman Hanis.

Mejelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait kunjungan di Rutan Kejagung.

"Dalam hal itu, mohon pihak kejaksaan mempermudah kuasa hukum untuk menemui kliennya. Itu juga harus sesuai dengan ketentuan," kata majelis hakim.

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa

Terdakwa Putri Candrawathi, menyebut tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi, di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" katanya.

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.


Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.

Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. 

"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.

Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.

"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.

Pada 8 Juli, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli.

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampaikan Nota Keberatan

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya lagi.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf pada 7 Juli 2022. 

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya pula.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senin, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.(ant/lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bapenda DKI Ajak Warga Cek Tagihan PBB-P2, Ada Insentif hingga Akhir Juli 2026

Bapenda DKI Ajak Warga Cek Tagihan PBB-P2, Ada Insentif hingga Akhir Juli 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa potongan 7,5 persen untuk tahun pajak 2026.
Pemain Serie A Liga Italia Ikut Terpukau Lihat Mathew Baker Debut di Timnas Indonesia Senior, Beri Applause untuk Wonderkid Garuda

Pemain Serie A Liga Italia Ikut Terpukau Lihat Mathew Baker Debut di Timnas Indonesia Senior, Beri Applause untuk Wonderkid Garuda

Salah satu bintang Serie A Liga Italia turut berikan apresiasi kepada Mathew Baker. Hal itu terjadi setelah sang wonderkid debut di Timnas Indonesia senior.
Atasi Darurat Sampah Bandung, Dedi Mulyadi Siapkan Mesin Pengolah di Tiap Kelurahan

Atasi Darurat Sampah Bandung, Dedi Mulyadi Siapkan Mesin Pengolah di Tiap Kelurahan

Persoalan sampah di Kota Bandung yang kian mendesak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
Dedi Mulyadi Tantang BPK Audit Seluruh OPD Jabar Tanpa Terkecuali, Gak Mau Cuma Uji Sampel

Dedi Mulyadi Tantang BPK Audit Seluruh OPD Jabar Tanpa Terkecuali, Gak Mau Cuma Uji Sampel

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendorong perubahan besar dalam proses audit keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
Pesan Berantai Pocong Begal di Padang Bikin Panik, Polisi Turun Tangan, Ini Hasilnya

Pesan Berantai Pocong Begal di Padang Bikin Panik, Polisi Turun Tangan, Ini Hasilnya

Masyarakat Kota Padang belakangan ini diresahkan oleh pesan berantai mengenai keberadaan "pocong begal" yang disebut-sebut berkeliaran untuk melakukan tindak kriminal. 
Lensa Berbicara: Harga Minyak Goreng Melambung, Gorengan Menghilang dari Warung Kopi

Lensa Berbicara: Harga Minyak Goreng Melambung, Gorengan Menghilang dari Warung Kopi

Melambungnya harga minyak goreng membuat sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Manunggal II, Komplek Kodam, Jakarta Timur, terpaksa menghentikan penjualan gorengan.

Trending

Pelatih Oman Merasa Tertipu Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 3-0: Tidak Mencerminkan Peringkat Mereka di FIFA

Pelatih Oman Merasa Tertipu Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 3-0: Tidak Mencerminkan Peringkat Mereka di FIFA

Pelatih Oman, Tarik Sektioui, mengaku merasa tertipu dengan peringkat FIFA Timnas Indonesia. Hal itu ia ungkapkan setelah timnya kalah telak dari skuad Garuda.
Tak Bisa Diungkapkan Kata-kata, Reaksi Emosional Mathew Baker Usai Cetak Rekor Debutan Termuda di Timnas Indonesia

Tak Bisa Diungkapkan Kata-kata, Reaksi Emosional Mathew Baker Usai Cetak Rekor Debutan Termuda di Timnas Indonesia

Mathew Baker tak kuasa menahan rasa bahagianya setelah menjalani debut bersama Timnas Indonesia senior. Kata bangga tak cukup menggambarkan suasana hatinya.
Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Sebelum pertandingan digelar, media Timur Tengah sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada tim nasional mereka soal kekuatan Timnas Indonesia melawan Oman.
Bawa Timnas Indonesia Pecahkan Rekor 38 Tahun, Ini Reaksi Berkelas John Herdman Usai Kalahkan Oman di FIFA Matchday

Bawa Timnas Indonesia Pecahkan Rekor 38 Tahun, Ini Reaksi Berkelas John Herdman Usai Kalahkan Oman di FIFA Matchday

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, sebut kemenangan atas Oman sebagai langkah penting skuad Garuda. Hal itu ia sampaikan usai mematahkan catatan 38 tahun.
Pihak Ruben Onsu Tanggapi Video Permintaan Maaf Sarwendah: Tidak Akan Mempengaruhi Penilaian Masyarakat Terhadap Dia

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Video Permintaan Maaf Sarwendah: Tidak Akan Mempengaruhi Penilaian Masyarakat Terhadap Dia

Video permintaan maaf yang diunggah Sarwendah di media sosial mendapat tanggapan dari pihak Ruben Onsu. Permintaan maaf itu dinilai tidak berkaitan dengan Ruben
Senayan Diprediksi Lumpuh Akhir Pekan Ini, 7 Event Raksasa Digelar Bersamaan

Senayan Diprediksi Lumpuh Akhir Pekan Ini, 7 Event Raksasa Digelar Bersamaan

Warga Jakarta yang berencana melintas atau beraktivitas di kawasan Senayan pada akhir pekan ini sebaiknya bersiap menghadapi kepadatan luar biasa. Apa alasannya
Pecahkan Rekor Timnas Indonesia di Usia 17 Tahun, Mathew Baker Tak Kuasa Tahan Air Mata usai Debut Lawan Oman

Pecahkan Rekor Timnas Indonesia di Usia 17 Tahun, Mathew Baker Tak Kuasa Tahan Air Mata usai Debut Lawan Oman

Mathew Baker mencetak sejarah sebagai debutan termuda Timnas Indonesia saat menghadapi Oman. Bek Melbourne City itu mengaku tak bisa menggambarkan
Selengkapnya

Viral