News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SesKemenKopUKM Sebut Ada 10 Ide Pokok Sebagai Penyempurna UU Perkoperasian

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
Sabtu, 19 November 2022 - 08:07 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim.
Sumber :
  • Istimewa

Makasar, Sulawesi Selatan - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada 10 ide pokok sebagai penyempurna Undang-Undang (UU) Perkoperasian.

SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim menegaskan usia UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian sudah lebih dari 30 tahun, sedangkan dinamika perekonomian sudah bergerak demikian cepat. Jadi, sangat wajar bila tahun ini UU tersebut akan disempurnakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada beberapa identifikasi awal yang kami dapatkan sebagai dasar dan alasan UU Perkoperasian perlu disempurnakan," ucap SesKemenKopUKM, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11).

Pertama, UU 25/1992 belum mengatur koperasi sebagai sebuah badan hukum, termasuk belum diatur pembuatan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi oleh notaris.

"Kedua, mempertegas peran dan fungsi rapat anggota, pengurus, dan pengawas, sebagai perangkat organisasi koperasi," kata Arif.

Ketiga, terkait tata kelola koperasi yang menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, dan tata kelola investasi. "Ini juga perlu diatur dan dipertegas kembali," ucap Arif.

Keempat, UU tersebut belum tegas dalam memberlakukan ekuitas atau modal sendiri. Kelima, kewenangan dan pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi dari pemerintah, masih perlu diperbaiki.

Keenam, perlu diperkuat perlindungan anggota dalam bentuk penjaminan simpanan, baik melalui APEX atau Lembaga Penjamin Simpanan, serta skema gagal bayar.

Ketujuh, menyangkut pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah yang belum diakomodasi pengaturannya dalam UU tersebut.

Selain itu, kata SesKemenKopUKM, dalam UU Perkoperasian yang baru juga perlu diperkuat pemberian sanksi terkait pelanggaran implementasi UU oleh pengurus dan pengelola koperasi.

Fungsi anggota sebagai pemilik juga masih perlu diperbaiki dan diperkuat. Bahkan, penanganan koperasi bermasalah yang perlu diatur rujukannya secara tegas dan tidak berlarut-larut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setidaknya, sampai saat ini, ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini," kata Arif.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya sangat mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Luhut: Data Dukcapil Pangkas Proses Penyaluran Bansos dari 200 Hari Jadi Satu Menit

Luhut: Data Dukcapil Pangkas Proses Penyaluran Bansos dari 200 Hari Jadi Satu Menit

Luhut sebut data kependudukan menjadi fondasi pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) yang tengah dikembangkan pemerintah untuk mendukung layanan publik yang lebih terintegrasi.
Heboh Video 'Yank Wes Yank' di Medsos, Ingatkan Nasihat Buya Yahya soal Pentingnya Edukasi Seks pada Anak

Heboh Video 'Yank Wes Yank' di Medsos, Ingatkan Nasihat Buya Yahya soal Pentingnya Edukasi Seks pada Anak

Di tengah viralnya video yank wes yank di media sosial. Sebagai orang dewasa mengingatkan akan nasihat Buya Yahya soal pentingnya edukasi seks sejak dini.
Pasien BPJS Meninggal Dunia usai Keluhkan Antrean Rawat Inap, Komentar Pedas Dokter dan Nakes Viral

Pasien BPJS Meninggal Dunia usai Keluhkan Antrean Rawat Inap, Komentar Pedas Dokter dan Nakes Viral

Seorang pasien BPJS Kesehatan mengungkapkan keluhannya sebelum meninggal dunia viral. Ia justru dikomentari sadis diduga dari akun identitas dokter & nakes.
Beredar Informasi Hoaks, Kakorlantas Polri Tegaskan Tak Ada Kenaikan Denda Tilang

Beredar Informasi Hoaks, Kakorlantas Polri Tegaskan Tak Ada Kenaikan Denda Tilang

Viral sejumlah informasi di media sosial terkait kembalinya pemberlakuan tilang aturan pada tahun 2026 termasuk kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Tragedi di Gunung Piramid Jawa Timur: Dua Pendaki Hilang Ditemukan Meninggal di Dasar Tebing

Tragedi di Gunung Piramid Jawa Timur: Dua Pendaki Hilang Ditemukan Meninggal di Dasar Tebing

Upaya pencarian terhadap dua pendaki yang hilang di Gunung Piramid, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, berakhir duka. 
Curhat di Threads Tak Kunjung Dapat Kamar di Rumah Sakit Berujung Dinyinyirin Netizen: Gak Bisa Minta Maaf, Beliau Sudah Berpulang

Curhat di Threads Tak Kunjung Dapat Kamar di Rumah Sakit Berujung Dinyinyirin Netizen: Gak Bisa Minta Maaf, Beliau Sudah Berpulang

Unggahan seorang pria di Threads tentang sulitnya mendapat ruang perawatan di rumah sakit dikomentari nyinyir oleh netizen. Naas, pria tersebut kini telah meninggal.

Trending

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Selengkapnya

Viral