LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi
Sumber :
  • Antara

BPN Dukung Pemkab Abdya Bagikan Ribuan HA Lahan Eks HGU Untuk Warga

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh mendukung rencana pemda  yang akan membagikan ribuan hektare.

Rabu, 6 Oktober 2021 - 03:21 WIB

Jakarta, tvOne

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh mendukung rencana pemda  yang akan membagikan ribuan hektare eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya kita siap melakukan eksekusi, apalagi tanah ini dibagikan kepada masyarakat,” kata Kepala BPN Abdya Zulkhaidir, Selasa.

Penegasan ini ia disebutkan saat menghadiri rapat bersama Pemkab Aceh Barat Daya bersama jajaran Forkompimda serta Kepala Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya di Banda Aceh.

Sesuai hasil komunikasi dalam pertemuan tersebut, kata Zulkhaidir, dalam pertemuan tersebut dengan jelas ditegaskan bahwa tanah objek reforma agraria seluas 4.551 hektare di Aceh Barat Daya, tidak ada persoalan secara hukum.

Bahkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020, maka secara otomatis Surat Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU), yang diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Pertanahan Nasional sudah berlaku.

Sehingga pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.

Agar pembagian eks HGU PT Cemerlang Abadi tersebut sesuai aturan dan tidak melanggar hukum, maka BPN Aceh Barat Daya harus menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi, yang sudah berkekuatan hukum secara tetap sesuai putusan majelis hakim pada tanggal 28 September 2020.

Sesuai Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, surat tersebut berisi persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU oleh perusahaan tersebut, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang di atas lahan seluas 1.902,66 hektare.

“Kami selaku eksekutor, apapun hasilnya siap sukseskan. Kalau, sudah saatnya kita bagi, ya kita bagi-bagi, namun harus selesai dulu calon lokasi, kalau itu sudah selesai, maka saya siap langsung turun ke lapangan,” tegasnya. (umm/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Elkan Baggott Kembali Muncul Usai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, 7 Atlet Voli Cantik Proliga yang Terlibat Cinlok

Elkan Baggott Kembali Muncul Usai Tak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, 7 Atlet Voli Cantik Proliga yang Terlibat Cinlok

Elkan Baggott kembali muncul usai tak dipilih Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia serta atlet voli cantik Proliga yang terlibat cinlok
Setelah Layani Puskesmas di Pelosok, Menteri Kelautan Berharap Elon Musk Beri Layanan Internet Startlink Yang Terjangkau ke Nelayan

Setelah Layani Puskesmas di Pelosok, Menteri Kelautan Berharap Elon Musk Beri Layanan Internet Startlink Yang Terjangkau ke Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap agar CEO Tesla Inc sekaligus SpaceX Elon Musk memberi akses internet Strarlink yang terjangkau kepada nelayan.
Kasus Vina Cirebon Dikait-kaitkan dengan Nama Bupati Indramayu di Facebook, Pemilik Akun Terancam Dipolisikan

Kasus Vina Cirebon Dikait-kaitkan dengan Nama Bupati Indramayu di Facebook, Pemilik Akun Terancam Dipolisikan

Kasus Vina Cirebon terus bergulir. Berbagai asumsi dan perspektif pun bermunculan. Sayangnya sebagian bergulir liar. Bahkan, menyeret sejumlah nama petinggi daerah.
Kabar Timnas Indonesia Abroad : Jordi Amat Dapat Trofi Tanpa Bermain Hingga Hilangnya Pratama Arhan

Kabar Timnas Indonesia Abroad : Jordi Amat Dapat Trofi Tanpa Bermain Hingga Hilangnya Pratama Arhan

Eksistensi pemain Timnas Indonesia pun tak surut meski sejumlah kompetisi telah selesai di berbagai negara khususnya di Eropa. 
Tanpa Miliki IUJP, Kapal Keruk Emas Diduga Milik Tiongkok Berkeliaran di Sungai Aceh Barat

Tanpa Miliki IUJP, Kapal Keruk Emas Diduga Milik Tiongkok Berkeliaran di Sungai Aceh Barat

Warga Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat mengaku resah dengan keberadaan kapal pengeruk emas tanpa izin di kawasan mereka.
Bolehkah Badalhajikan Orang Tua yang Masih Hidup? Ini Penjelasan Kementerian Agama agar Tak Salah Paham

Bolehkah Badalhajikan Orang Tua yang Masih Hidup? Ini Penjelasan Kementerian Agama agar Tak Salah Paham

Bagi umat muslim yang mau haji tidak perlu khawatir karena ada program badalhaji. Program yang dituju untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan haji seperti ..
Trending
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surat Ini agar Dikepung Rezeki dari Langit dan Bumi Kata Ustaz Adi Hidayat

Inilah ayat atau surat yang dibaca dalam shalat dhuha agar mendapatkan keberkahan rezeki yang berlimpah dari segala sisi, kata Ustaz Adi Hidayat boleh baca ini.
Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Akhirnya Elkan Baggott Muncul Setelah Ramai Tidak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting

Inilah dua berita paling top. Akhairnya Elkan Baggott muncul setelah ramai tidak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia dan bintang Liga 1 ini kirim pesan penting.
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Kesaksian Renaldi Melihat Kejadian yang Dialami Lima Terpidana Pembunuhan Vina Saat Diperiksa Polisi

Saksi kasus pembunuhan Vina bernama Renaldi mengungkap kesaksiannya saat melihat perlakukan yang dialami lima terpidana ketika diperiksa polisi pada 2016 silam.
Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero Tak Mungkin Masuk Skuad Timnas Italia di Euro 2024, Siap Dinaturalisasi demi Perkuat Timnas Indonesia?

Emil Audero sudah tidak mungkin masuk skuad Timnas Italia di Euro 2024, yang mungkin mengarahkan sang kiper untuk dinaturalisasi demi perkuat Timnas Indonesia.
Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Pengakuan Lima Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Terpaksa Meniru Kata-Kata di Papan Tulis yang Disiapkan Polisi

Berikut pengakuan lima terpidana pembunuhan Vina saat jalani pemeriksaan oleh kepolisian di kantor polisi yang tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
SPG Muda ini Bukan Sekedar Jualan Produk, tapi Melayani Pria Nakal yang Sudah Beristri, Akui Pernah Ada Pemain Sepakbola yang Berminat 'Diservis': Dia Terkenal

SPG Muda ini Bukan Sekedar Jualan Produk, tapi Melayani Pria Nakal yang Sudah Beristri, Akui Pernah Ada Pemain Sepakbola yang Berminat 'Diservis': Dia Terkenal

Seorang mantan sales promotion girl atau SPG mengaku jika pernah menjadi pelayan pria nakal yang sudah beristri. Bahkan ia juga pernah melayani pemain sepakbola
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya