News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perubahan Akta PT CLM oleh Notaris Oktaviana Sudah Sesuai Aturan

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik dal
Kamis, 9 Februari 2023 - 20:04 WIB
PT Cittra Lampia Mandiri (PT CLM)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). 

Menurut Majelis, Notaris Oktaviana telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Memutuskan, menetapkan pertama, pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti. Kedua, terlapor (Oktaviana) sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a,” bunyi Salinan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2022.

Putusan ini dibuat pada 13 Desember 2022 dengan Ketua Tim Pemeriksa Leo Prayoga dan 2 orang anggota, Ria Wijayanti Estiko dan H. Mohammad Ryan Bakry. 

Putusan tersebut membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022. 

Dalam BAP itu, Oktaviana ditetapkan telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

Majelis Pengawas dalam putusan Wilayah Notaris DKI Jakarta menyebutkan bahwa akta Nomor 06 Tertanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar peralihan saham, bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham, tetapi murni menjalankan hasil putusan pengadilan (Jakarta Selatan) yang telah inkrah, yakni Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi putusan BANI untuk menyerahkan saham-saham dalam PT APMR (PT Asia Pasific Mining Resources) oleh pemegang Saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama).

Merespon putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta tersebut, Kuasa Hukum PT CLM, Dion Pongkor menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dilakukan oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini dalam kisruh CLM, tidak melanggar kode etik dan sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. 

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Notaris Oktaviana sudah tepat dan tidak bermasalah secara hukum,” ujar Dion kepada wartawan, Rabu (8/2/2023). 


Notaris Oktaviana (dok. Istimewa).

Dion menilai putusan tersebut membuktikan bahwa notaris Oktoviana sudah berkerja secara independen dan netral serta tidak berpihak kepada salah satu pihak. Hal ini berarti tuduhan-tuduhan pihak pelapor Thomas Azali tidak benar dan tidak terbukti.

Selain itu, Dion juga menyayangkan pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait proses sidang etik notaris terhadap Oktoviana di Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut Dion, penilaian tersebut terlalu prematur karena proses sidang etik notaris itu masih berjalan.

"Terbukti  sekarang apa yang disampaikan  di dalam pemberitaan sebelumnya itu mengenai proses pemeriksaan di notaris etik wilayah Jaksel. Itu ternyata di tingkat di atas, yakni Pemeriksa Wilayah Notaris DKI Jakarta, sudah dibatalkan dinyatakan pengaduan tidak cukup bukti," katanya.

Dion juga mengaku mendengar informasi bahwa notaris Oktoviana diperlakukan sangat tidak objektif, tidak independen dan bahkan cenderung menyalah-nyalahkan Oktaviana tanpa mendengar terlebih dahulu informasi dari kedua belah pihak.  

"Salah satu contoh malah majelis notaris yang di wilayah Jaksel mengomentari dan bahwa putusan yang diikuti notaris dalam pembuatan akte itu salah. Bagaimana bisa notaris  bisa menilai putusan salah, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan salah," ungkap dia.

"Karena itu, kami mendorong notaris untuk mengadukan ketidakindepenan dan ketidakobjektifan wilayah, notaris di Jaksel yang mengadili sebelumnya yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan karena sudah dianulir oleh tingkatan atasnya bahwa sama sekali tidak terjadi kesalahan dan tidak cukup bukti pengaduannya," sambungnya.

Secara terpisah, Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini telah mengajukan aduan dan keberatan terhadap BAP Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Pusat cq Direktorat Jenderal Hukum Umum. Pengaduan ini tertanggal 6 Januari 2023 dengan nomor pengaduan 01/NOT.OKA/II/2023.

"Saya mengajukan Aduan dan Keberatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022, yang pada pokoknya menetapkan bahwa Saya telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris Pasal 3 angka 4 dan menetapkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris," kata Oktaviana dalam surat pengaduanya.

Oktaviana menyebutkan ada 2 alasan yang membuat dirinya menyampaikan pengaduan tersebut. Pertama, kata dia, adanya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor yang menyatakan bahwa pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti dan Notaris Oktaviana sudah menjalankan jabatannya sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat (1) butir a.

"Kedua, saya merasa keberatan atas proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris, karena pada saat pemeriksaan terdapat hal-hal yang sangat janggal, penggunaan kalimat penyerangan dan tendensius," tutur Oktoviana.

Dalam pengaduan tersebut, Oktaviana membeberkan 6 hal yang janggal dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. Pertama, pemeriksa menyatakan bahwa dirinya dalam membuat akta telah salah dan tidak teliti, karena menggunakan dasar penetapan pengadilan yang menurut pemeriksa merupakan penetapan pengadilan yang salah.

Kedua, pemeriksa mengetahui dan membahas kondisi pelapor (Thomas Azali) di luar konteks pemeriksaan, seperti pelapor pernah ditahan, pelapor mengalami kondisi sakit, dan lain-lain yang menurut Oktaviana hal tersebut tidak pada tempatnya disampaikan dalam pemeriksaan.

Ketiga, pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksa meragukan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah membuka blokir PT APMR karena dianggap telah ada kesepakatan atau skenario yang diatur. Keempat, pemeriksa menuduh dirinya berada di bawah kendali dan kontrol Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat Akta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Oktaviana, dirinya menyaksikan pemeriksa telah terlebih dahulu berbicara dengan pelapor dengan sangat akrab. 

Keenam, pemeriksa melegitimasi bahwa apa yang dilakukan oleh pengadilan dalam memutus perkara adalah salah, isi/materi putusan adalah salah. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Dipastikan Aman

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Dipastikan Aman

Informasi awal Badan Meteorologi Jepang (JMA) menyatakan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 terjadi di wilayah timur laut Jepang.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Xander Zayas Vs Jaron Ennis Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Xander Zayas Vs Jaron Ennis Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Xander Zayas vs Jaron Ennis yang akan berlangsung pada siang ini.
Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Harry Kane mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Inggris setelah memecahkan rekorsebagai pencetak gol terbanyak The Three Lions di ajang Piala Dunia.
Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Petugas sempat memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri, namun yang terjadi...
Jadwal Final Princess Cup 2026: Ada Perebutan Juara Ketiga Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Filipina

Jadwal Final Princess Cup 2026: Ada Perebutan Juara Ketiga Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Filipina

Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan kembali unjuk gigi meski tak lolos ke final Princess Cup 2026 pada Minggu (28/6/2026).
Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Duel Xander Zayas Vs Jaron Ennis Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Duel Xander Zayas Vs Jaron Ennis Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Xander Zayas vs Jaron Ennis di kelas welter super.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Selengkapnya

Viral