News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:53 WIB
Eks panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hakim Albertus Usada melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kesempatan itu, hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Albertus.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan bahwa Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait dengan pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Rohadi terbukti sebagaimana dakwaan kesatu subsider dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Dalam hal ini, Rohadi juga terbukti sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000,00 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Ia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada tahun 2014—2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000,00.

Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kuitansi fiktif agar tampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Rohadi pun terbukti melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual. Majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sementara Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung atas vonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada tahun 2016. (prs/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.
Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Miroslav Koubek Masuk Dalam Daftar Pelatih yang Pamit Skuad Tim Nasional Usai Gagal di Piala Dunia 2026

Republik Ceko mengkonfirmasi kepergian sang pelatih setelah kedua belah pihak sepakat untuk memutus kontrak usai kegagalan tim di Piala Dunia. 
Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Ternyata Barang ini Selalu Diminta Taufik Hidayat ke Istrinya Dulu, Keduanya Bercerai pada 2015

Sementara Taufik Hidayat dinilai memiliki karakter bertemperamen tinggi. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik.

Trending

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Daftar Peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026: Timnas Voli Indonesia Gagal Lolos

Timnas Voli Indonesia tak masuk dalam daftar peserta AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026. Pasalnya, skuad Garuda tak lolos ke ajang bergengsi ini meski baru saja meraih gelar juara AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Selengkapnya

Viral