News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.
Rabu, 14 Juli 2021 - 18:53 WIB
Eks panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider, kedua, ketiga, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan keempat," kata majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hakim Albertus Usada melanjutkan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 4 bulan."

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada kesempatan itu, hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam menjalankan proses peradilan terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyatakan mengaku bersalah, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Albertus.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang terdiri atas Albertus Usada, Susanti Arsi Wibawani, dan Ali Mukhatarom menyatakan bahwa Rohadi terbukti melakukan perbuatan dalam empat dakwaan.

Pertama, Rohadi terbukti menerima suap dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009—2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie melalui Sudiwardono terkait dengan pengurusan tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Rohadi terbukti sebagaimana dakwaan kesatu subsider dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Rohadi terbukti menerima suap dalam jabatannya sebagai panitera pengganti masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantaraan Rudi Indawan sebesar Rp235 juta; dari Ali Darmadi sebesar Rp1,608 miliar serta dari Sareh Wiyono sebesar Rp1,5 miliar terkait pengurusan perkara.

Dalam hal ini, Rohadi juga terbukti sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp11.518.850.000,00 dari sejumlah pihak terkait dengan jabatannya sebagai panitera pengganti.

Ia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Keempat, Rohadi terbukti melakukan pencucian uang, yaitu menukarkan dari mata uang asing ke mata uang rupiah seluruhnya sebesar Rp19,408 miliar, menempatkan (setor tunai) di rekeningnya sendiri pada tahun 2014—2015 sebesar Rp465,3 juta, mentransfer ke rekening anggota keluarganya, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan (rumah) seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000,00.

Selanjutnya, Rohadi terbukti membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor (mobil) seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000 dan perbuatan lainnya berupa membuat kuitansi fiktif agar tampak seolah-olah menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Rohadi pun terbukti melakukan pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap vonis tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan Rohadi menyatakan menerima vonis.

Sidang dilakukan secara tatap muka dan virtual. Majelis hakim, sebagian jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum hadir di pengadilan, sementara Rohadi di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Rohadi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung atas vonis 7 tahun penjara karena menerima suap untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil pada tahun 2016. (prs/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cetak Sejarah Baru: Timnas Futsal Indonesia Tantang Juara Bertahan Iran di Final Piala Asia Futsal 2026

Cetak Sejarah Baru: Timnas Futsal Indonesia Tantang Juara Bertahan Iran di Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan tampil di final Piala Asia Futsal 2026 dengan melawan Iran di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/2/2026). 
Rumor Persija: Jean Mota Rekan Setim Messi di Inter Miami Dikabarkan akan Merapat ke Macan Kemayoran

Rumor Persija: Jean Mota Rekan Setim Messi di Inter Miami Dikabarkan akan Merapat ke Macan Kemayoran

Persija kembali mencuri perhatian di bursa transfer awal tahun 2026. Setelah resmi medatangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran dikabarkan akan merekrut Jean Mota
Reaksi Warga Jepang Usai Timnas Futsal Indonesia Hancurkan Samurai Biru 5-3 di Semifinal Piala Asia 2026, Tim Hector Souto Sampai Disebut Begini

Reaksi Warga Jepang Usai Timnas Futsal Indonesia Hancurkan Samurai Biru 5-3 di Semifinal Piala Asia 2026, Tim Hector Souto Sampai Disebut Begini

Warga Jepang ramai memuji Timnas Futsal Indonesia usai menang 5-3 di semifinal Piala Asia 2026. Garuda disebut tampil kuat dan bermental juara hingga lolos ke final bersejarah.
Mulai Sekarang Amalkan Doa ini, Ustaz Khalid Basalamah bilang Permasalahan Utang Bisa Tuntas

Mulai Sekarang Amalkan Doa ini, Ustaz Khalid Basalamah bilang Permasalahan Utang Bisa Tuntas

Beragam permasalahan hidup bisa dialami oleh siapapun. Sebagai umat muslim ada baiknya selalu berdoa kepada Allah SWT.
Anak SD di Ngada Bunuh Diri, Pimpinan MPR: Pemda Harus Tahu Warga yang Butuh Bantuan

Anak SD di Ngada Bunuh Diri, Pimpinan MPR: Pemda Harus Tahu Warga yang Butuh Bantuan

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memberi tanggapan soal kasus siswa berusia 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memutuskan untuk bunuh diri.
Pengurus Yayasan Harmoni Abadi Sejati Dilantik, Siap Jalankan Program Pendidikan dan Kesehatan

Pengurus Yayasan Harmoni Abadi Sejati Dilantik, Siap Jalankan Program Pendidikan dan Kesehatan

Suasana penuh khidmat menyelimuti acara deklarasi sekaligus pelantikan pengurus dan pengawas Yayasan Harmoni Abadi Sejati yang digelar di Bima Restaurant, Surabaya

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang merupakan laga penutup di hari pertama seri Malang antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Electric PLN.
Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT