News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.
Rabu, 22 September 2021 - 01:16 WIB
Palu Hakim
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani di Banda Aceh, Selasa.

Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Sebelumnya, terdakwa DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Karena itu, kata Rosmawardani, Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan hangat dan kehebohan di tengah masyarakat Aceh lantaran adanya vonis bebas dari Mahkamah Syariah Aceh.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah tingkat kabupaten/kota, tingkat banding serta Mahkamah Agung adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rosmawardani, putusan Mahkamah Agung berbeda dengan Mahkamah Syar'iyah tingkat banding, tetapi sama dengan putusan Mahkamah Syar'iyah tingkat pertama.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sering Kencing Ketika Cuaca Hujan, Apakah Normal atau Jadi Tanda Bahaya?

Sering Kencing Ketika Cuaca Hujan, Apakah Normal atau Jadi Tanda Bahaya?

Kenapa saat hujan kita jadi lebih sering buang air kecil? Ternyata ini penjelasan ilmiah di balik respons tubuh terhadap cuaca dingin dan hujan. Yuk, simak!
Update! BPBD DKI Jakarta: 751 Warga di Jakbar dan Jakut Masih Mengungsi Gegara Banjir

Update! BPBD DKI Jakarta: 751 Warga di Jakbar dan Jakut Masih Mengungsi Gegara Banjir

BPBD DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 751 warga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara masih mengungsi akibat banjir sejak Senin (12/1/2026).
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Terapis Spa Bekasi, Ternyata Pembunuh adalah Suami Korban, Piting Istrinya Sendiri Gara-Gara Hal Sepele

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Terapis Spa Bekasi, Ternyata Pembunuh adalah Suami Korban, Piting Istrinya Sendiri Gara-Gara Hal Sepele

Pelaku pembunuhan terapis spa berinisial SM (23) di Bekasi ditangkap polisi. Ternyata, pelaku merupakan suami siri korban yang membunuh gara-gara hal sepele.
Dedi Mulyadi: Berkat Warga Jabar Ramai-ramai Bayar Pajak Motor, Uang Kas Provinsi Capai Rp621 Miliar

Dedi Mulyadi: Berkat Warga Jabar Ramai-ramai Bayar Pajak Motor, Uang Kas Provinsi Capai Rp621 Miliar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan pada tahun anggaran 2025, yang ketersediaan kas
Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Janji Mitigasi agar Tak Terulang: Jangan Sampai!

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Janji Mitigasi agar Tak Terulang: Jangan Sampai!

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan melakukan evaluasi agar defisit cukup parah pada APBN 2025 tidak kembali terjadi lagi pada tahun ini.
Bintang Indycar Ini Sebut Max Verstappen Bisa Saja Mendominasi F1 Musim Lalu Seandainya Dia Menggunakan...

Bintang Indycar Ini Sebut Max Verstappen Bisa Saja Mendominasi F1 Musim Lalu Seandainya Dia Menggunakan...

Max Verstappen menghadapi musim sulit pada F1 2025 setelah Red Bull kehilangan keunggulan performa yang biasa menopang dominasinya.

Trending

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal lengkap Proliga 2026 usai seri Pontianak, para pemain kembali berjuang di seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT