News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Uji Materi UU BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Senin, 4 Oktober 2021 - 12:24 WIB
MK tolak uji materi UU BUMN yang diajukan serikat pekerja Pertamina
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). "Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Menurut pemohon, negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, dan sumber daya alam termasuk sumber daya alam minyak dan gas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero atau perusahaan milik persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN 19/2003.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Dengan demikian, dalam pertimbangan MK juga menyebutkan, bahwa privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip "tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara" tersebut.

Selain itu, dalam pertimbangan MK juga menyatakan bahwa anak perusahaan yang berada di bawah persero yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan prinsip "privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara", salah satunya dengan cara pengaturan penjualan saham yang tetap dapat mempertahankan prinsip penguasaan oleh negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik persero/anak perusahaan persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara. "Artinya, sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/9). (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Raih Dua Award dari BKKBN, Wali Kota Tangerang: Ini Amanah untuk Hadirkan Program yang Dirasakan Masyarakat

Raih Dua Award dari BKKBN, Wali Kota Tangerang: Ini Amanah untuk Hadirkan Program yang Dirasakan Masyarakat

Melalui Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Pemkot Tangerang berhasil meraih dua penghargaan sekaligus di tingkat Provinsi Banten.
Pujian Setinggi Langit Bojan Hodak untuk Beckham Putra Usai Jadi Man Of The Match di FIFA Series 2026

Pujian Setinggi Langit Bojan Hodak untuk Beckham Putra Usai Jadi Man Of The Match di FIFA Series 2026

Bojan Hodak secara terbuka memberikan pujian tinggi atas kontribusi Beckham Putra usai tampil gemilang di FIFA Series 2026. Timnas Indonesia unggul 4-0 berkat 2 gol Beckham
Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik, Vingroup Perpanjang Program Khusus Hingga April 2026

Dukung Transisi ke Kendaraan Listrik, Vingroup Perpanjang Program Khusus Hingga April 2026

Vingroup mengumumkan perpanjangan program dukungan khusus bagi pelanggan yang beralih dari kendaraan berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik hingga 30 April 2026.
Sektor Agribisnis Indonesia Siap Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing di Kawasan ASEAN

Sektor Agribisnis Indonesia Siap Perkuat Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing di Kawasan ASEAN

ASEAN Food & Beverage Alliance (AFBA) bersama Oxford Economics pada Rabu (1/4) meluncurkan laporan bertajuk “Economic Insights :
Keinginan Gubernur Dedi Mulyadi Bawa Gajah Sumatera ke Bandung Zoo Disorot Keras oleh Melanie Subono: Gak Ideal

Keinginan Gubernur Dedi Mulyadi Bawa Gajah Sumatera ke Bandung Zoo Disorot Keras oleh Melanie Subono: Gak Ideal

Aktivis lingkungan atau musisi Melanie Subono menyoroti niat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) ingin mendatangkan gajah sumatera ke Kebun Binatang Bandung.
Ramalan Cinta Shio 2 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 2 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 2 April 2026 untuk 12 shio, dari Tikus hingga Babi. Simak peluang cinta bagi single dan pasangan serta cara menjaga hubungan tetap harmonis.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru Hari Ini, Timnas Indonesia Turun Lagi, Malaysia Terjun Bebas

Ranking FIFA Timnas Indonesia turun ke posisi 122 usai dikudeta Togo. Sementara itu, Malaysia terjun bebas 17 peringkat akibat skandal pemain naturalisasi ilegal.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Selengkapnya

Viral