LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
BPOM musnahkan obat tradisional berbahaya dengan nilai Rp21,5 miliar
Sumber :
  • Antara

BPOM Musnahkan Obat Tradisional Berbahaya Senilai Rp21,5 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemusnahan obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia dengan nilai keekonomian sebesar Rp21,5 miliar.

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:06 WIB

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemusnahan obat tradisional yang mengandung bahan obat kimia dengan nilai keekonomian sebesar Rp21,5 miliar.

"Dilakukan pemusnahan produk dengan nilai keekonomian Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk dan sebanyak 69 perkara telah diproses secara pro-justitia," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani dalam Konferensi Pers Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Jakarta, Rabu.

Berkaitan dengan upaya untuk perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko keamanan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di peredaran, BPOM secara rutin melakukan kegiatan sampling dan pengujian produk serta pemantauan efek samping produk.

Kegiatan sampling dan pengujian tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah produk yang diproduksi, beredar dan dikonsumsi masyarakat membahayakan kesehatan atau tidak, karena bisa saja mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang atau bahan berbahaya yang tidak disetujui pada saat pendaftarannya.

Di lain sisi, BPOM menerima laporan dari negara-negara sahabat terkait adanya peredaran 202 item obat tradisional dan suplemen kesehatan dan 97 item kosmetik yang mengandung bahan kimia obat, bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Dalam menindaklanjuti temuan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik ilegal atau mengandung bahan kimia obat atau bahan dilarang atau bahan berbahaya, dan laporan dari beberapa negara tersebut, BPOM melakukan pembersihan pasar dengan melaksanakan penertiban pada fasilitas produksi dan distribusi, memberikan perintah penarikan dan pemusnahan produk, membatalkan nomor izin edar, dan juga melakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM jika ditemukan adanya indikasi pidana.

Untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, berdasarkan hasil tindak lanjut kegiatan tersebut selama Juli 2020-September 2021, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Adapun putusan pengadilan tertinggi berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Untuk kosmetik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4.862 fasilitas produksi dan distribusi, pemusnahan produk dengan nilai keekonomian sejumlah Rp42 miliar, dan pembatalan 18 nomor izin edar produk, dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia.

Putusan pengadilan tertinggi untuk kasus kosmetik itu berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk yang dinyatakan mengandung bahan kimia obat, bahan dilarang atau bahan berbahaya.

BPOM juga mengharapkan peran serta aktif semua pemangku kepentingan untuk melaporkan kepada BPOM apabila mengetahui adanya dugaan kegiatan produksi atau peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat bahan dilarang ataupun bahan berbahaya.

Selanjutnya, BPOM mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk selalu ingat Cek KLIK yakni cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa produk.

"Pastikan bahwa kemasan dari produk yang dibeli dan akan dikonsumsi dalam kondisi yang baik, kemudian perlu dibaca informasi produk yang tertera pada labelnya sehingga menghindari penggunaan yang tidak tepat, dan cek apakah memiliki izin edar BPOM, dan tidak melebihi masa kadaluarsa," kata Reri. (prs/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

KPK Panggil Kepala BPKAD dan BPD Maluku Utara, Imbas Kasus TPPU Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Tim penyidik KPK memanggil Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara dan Kepala BPD Provinsi Maluku Utara sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif
Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Unjuk Rasa di Mabes Polri, Massa Dukung Kapolri Sikat Premanisme dan Tambang Ilegal

Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri. Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap Korps Bhayangkara yang telah bekerja profesional dalam menindak premanisme dan penambangan ilegal di Tanah Air, khususnya Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Sananta dan Hokky Menghilang, Kini Hanya Ada 9 Pemain Liga 1 yang Dipanggil ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada 6 dan 11 Juni 2024.
Tak Hanya Anak-anak, Polisi Jayapura Juga Konsisten Ajar Baca Tulis Bagi Lansia di Pelosok

Tak Hanya Anak-anak, Polisi Jayapura Juga Konsisten Ajar Baca Tulis Bagi Lansia di Pelosok

Kepolisian Resor (Polres) Jayapura konsisten selama ini mengajar membaca dan menulis bagi lansia orang asli Papua (OAP) di daerah pelosok.
500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel

500 Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal Disita Polda Kalsel

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menyita 500 ton batu bara hasil pertambangan tanpa izin (peti) alias ilegal di Desa Ida Manggala,
Tolak RUU Penyiaran! Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Tolak RUU Penyiaran! Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Damai

Jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur menggelar aksi damai untuk menolak RUU tentang Penyiaran
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam Heboh! Singgung Timnas Indonesia yang Tolak Hadapi Malaysia dan Pilih Lawan yang Tak Terkenal di FIFA Matchday

Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya