LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Sidang KKEP Bharada Richard Eliezer Segera Digelar, Polri Sebut Bakal Undang 3 'Tamu Spesial'

Jelang sidang KKEP Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, Divisi Propam Polri ungkap akan mengundang tamu spesial

Sabtu, 18 Februari 2023 - 16:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Divisi Propam Polri ungkap akan mengundang tamu spesial.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan pihaknya akan menggandeng pengawas eksternal yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Sidang ini tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," ujar Irjen Dedi mengutip dari VIVA, Sabtu (18/2/2023).

Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel

Baca Juga :

Tak hanya mengundang Kompolnas, Polri juga direncanakan bakal mengadirkan ahli kode etik dan ahli profesi dalam sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Polri berharap sidang KKEP itu dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Sehingga hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, ini yang penting," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasi proses eksekusi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," katanya.

Menurut Ketut, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. 

Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lapas.

"Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju," ungkapnya. 

Ketut tak menjelaskan secara rinci di lapas mana Richard Eliezer menjalani penahanan. Ia hanya menyebut Richard Eliezer akan dijebloskan ke lapas yang ada di Jakarta. 

"Iya lewat Jaksa Eksekutor (penentuan lapas), (lapasnya) di sekitaran Jakarta," ungkapnya Ketut. 

Pendampingan JC

Terpisah, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan ketika Richard Eliezer dieksekusi ke lapas. 

Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel

Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator.  

"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan dikutip Jumat (17/2/2023).

Menurut Hasto, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. 

Selanjutnya, selama Richard masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E. 

"Meskipun ini nanti sudah inkracht, misalnya, sudah inkrachttapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan dimana," ujar Hasto. 

Kemudian soal nasib Bharada E di institusi Polri, LPSK berharap agar Bharada E tidak dipecat. 

Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi.  

"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," ungkapnya 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. 

Kejagung kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. 

Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (muu/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Detik-detik Keberangkatan Jemaah Haji Menuju Makkah, PPIH Arab Saudi Daker Madinah Siaga di Bir Ali!

Detik-detik Keberangkatan Jemaah Haji Menuju Makkah, PPIH Arab Saudi Daker Madinah Siaga di Bir Ali!

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Madinah bersiaga menjelang agenda keberangkatan jemaah haji Indonesia menuju Makkah.
Bolehkah Handphone yang Terinstal Aplikasi Al Quran Dibawa ke Toilet? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Tegas Hukumnya…

Bolehkah Handphone yang Terinstal Aplikasi Al Quran Dibawa ke Toilet? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Tegas Hukumnya…

Kini Handphone jadi barang penting yang tidak bisa lepas dari genggaman. Bolehkah HP yang terinstal aplikasi Al Quran dibawa ke toilet? Kata Ustaz Adi Hidayat..
Menteri Basuki Galang Dukungan Lewat WWF Agar PBB Tetapkan Hari Danau Sedunia atau

Menteri Basuki Galang Dukungan Lewat WWF Agar PBB Tetapkan Hari Danau Sedunia atau "World Lake Day"

Selain melalui WWF, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga menyerukan penetapan Hari Danau Sedunia, saat bertemu dengan Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis.
2nd Nika Kalila Master Swimming Championship 2024 Sukses, Ayo Berenang Kian Populer

2nd Nika Kalila Master Swimming Championship 2024 Sukses, Ayo Berenang Kian Populer

Kejuaraan renang dengan tajuk 2nd Nika Kalila Master Swimming Championship 2024, berlangsung dengan sukses di Kolam Renang Bintaro, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Tegas, Sultan HB X Ultimatum Hingga Beri Perintah Langsung ke Semua Lurah: Tolong Bantu!

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para lurah saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY.
Marco Reus Ucapkan Selamat Tinggal kepada Fans Borussia Dortmund, Berharap Bisa Kandaskan Real Madrid di Final Liga Champions

Marco Reus Ucapkan Selamat Tinggal kepada Fans Borussia Dortmund, Berharap Bisa Kandaskan Real Madrid di Final Liga Champions

Marco Reus telah mengucapkan selamat tinggal kepada para fans Borussia Dortmund meski masih ada final Liga Champions yang akan dilakoninya pada 2 Juni 2024.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke babak final championship series Liga 1 usai menyingkirkan Bali United. 
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya