News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang KKEP Bharada Richard Eliezer Segera Digelar, Polri Sebut Bakal Undang 3 'Tamu Spesial'

Jelang sidang KKEP Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J, Divisi Propam Polri ungkap akan mengundang tamu spesial
Sabtu, 18 Februari 2023 - 16:29 WIB
Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Divisi Propam Polri ungkap akan mengundang tamu spesial.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan pihaknya akan menggandeng pengawas eksternal yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sidang ini tidak menutup kemungkinan dari Propam juga, dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," ujar Irjen Dedi mengutip dari VIVA, Sabtu (18/2/2023).

Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel

Tak hanya mengundang Kompolnas, Polri juga direncanakan bakal mengadirkan ahli kode etik dan ahli profesi dalam sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Polri berharap sidang KKEP itu dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Sehingga hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, ini yang penting," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah menyiapkan persyaratan administrasi proses eksekusi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya putusan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

"Kita tunggu dulu (untuk proses eksekusi). Tinggal keluar surat eksekusi saja," katanya.

Menurut Ketut, surat eksekusi akan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor. 

Jika proses administrasi rampung, Richard Eliezer akan segera dipindahkan ke Lapas.

"Nanti kita yang mengeluarkan (suratnya) dari Kejari. Ini administratif saja, nanti kita tempatkan ke lapas mana untuk dituju," ungkapnya. 

Ketut tak menjelaskan secara rinci di lapas mana Richard Eliezer menjalani penahanan. Ia hanya menyebut Richard Eliezer akan dijebloskan ke lapas yang ada di Jakarta. 

"Iya lewat Jaksa Eksekutor (penentuan lapas), (lapasnya) di sekitaran Jakarta," ungkapnya Ketut. 

Pendampingan JC

Terpisah, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan ketika Richard Eliezer dieksekusi ke lapas. 

Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel

Pendampingan tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk seorang justice collaborator.  

"Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar," kata Hasto kepada wartawan dikutip Jumat (17/2/2023).

Menurut Hasto, LPSK bakal segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E dipenjara. 

Selanjutnya, selama Richard masih berstatus terlindung, LPSK masih memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan Bharada E. 

"Meskipun ini nanti sudah inkracht, misalnya, sudah inkrachttapi tetap LPSK harus memastikan dia akan di tahan dimana," ujar Hasto. 

Kemudian soal nasib Bharada E di institusi Polri, LPSK berharap agar Bharada E tidak dipecat. 

Apalagi menurut Hasto pidana yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan atau di bawah dua tahun, sehingga Eliezer punya peluang kembali sebagai anggota polisi.  

"Jadi kita harapkan ini mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia, sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi," ungkapnya 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejagung kemudian menegaskan tidak mengajukan upaya banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. 

Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap atau inkracht. (muu/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri

Cetak SDM Berdaya Saing Dunia, Pegadaian Berangkatkan Talenta Terbaik Studi Magister ke Luar Negeri

PT Pegadaian kembali menunjukkan dedikasinya dalam mencetak talenta berkualitas global dengan memberangkatkan tujuh karyawan terpilih untuk menempuh pendidikan Strata-2 (S2) di berbagai universitas ternama di dunia.
Pekan Ini L atau Kim Myungsoo Gelar Fancon di Jakarta, Sapa Fans: Enggak Sabar

Pekan Ini L atau Kim Myungsoo Gelar Fancon di Jakarta, Sapa Fans: Enggak Sabar

Setelah menunggu, akhirnya 2026 KIM MYUNGSOO (L) FAN-CON ASIA TOUR <UNCHANGED> in JAKARTA akan digelar pekan ini
Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Harga CPO Naik, Mendag Belum Mau Naikkan HET MinyaKita: Konsumen Jadi Pertimbangan Utama

Harga CPO Naik, Mendag Belum Mau Naikkan HET MinyaKita: Konsumen Jadi Pertimbangan Utama

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini masih mempertahankan HET Minyakita sesuai hasil rapat koordinasi lintas kementerian.
Babak Belur Dihajar Timnas Voli Indonesia di Final AVC Men's Cup 2026, Media Korea Ekspos Kelemahan Shin Ho-jin Cs

Babak Belur Dihajar Timnas Voli Indonesia di Final AVC Men's Cup 2026, Media Korea Ekspos Kelemahan Shin Ho-jin Cs

Tim Nasional Voli Korea Selatan harus menelan pil pahit di partai final AVC Men's Cup 2026 saat menghadapi Timnas Voli Indonesia.
Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di PN Tipikor

Trending

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Selengkapnya

Viral