LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Richard Eliezer Masih Bertahan Menjadi Anggota Polri.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas

Pro kontra Bharada E Tetap Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Karier Richard Selesai, Hanya Kebanggan Saja

Hasil sidang putusan sidang Kode Etik Polri menuai pro kontra Bharada E tetap jadi polisi. Setelah sebelumnya dijatuhi vonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan,(23/2)

Kamis, 23 Februari 2023 - 12:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil sidang putusan sidang Kode Etik Polri menuai pro kontra Bharada E tetap jadi polisi. Setelah sebelumnya dijatuhi vonis ringan oleh Majelis Hakim yakni 1 tahun 6 bulan, Kamis (23/2/2023).

Bukan hanya putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuai perbincangan publik, lantaran beri vonis ringan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Terbaru, dalam hasil sidang Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer yang tidak dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini tak sesuai harapan beberapa pihak. Langsung menuai pro kontra Bharada E tetap jadi polisi.

Keputusan hasil sidang kode etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sang eksekutor menuai perdebatan setelah diketahui tidak dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Bharada E tetap menjadi anggota Polri dengan catatan ada sanksi-sanksi lainnya, berupa mutasi dan demosi 1 tahun.

Baca Juga :


Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang Kode Etik Polri di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023) (Dok.Humas Polri).

Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulityo memberi tanggapan soal Richard Eliezer diputuskan tetap dipertahankan di Insititusi Polri.

Prof Hermawan Sulityo mengatakan bahwa dari perspektif administrasi dan aturan polisi telah dipertimbangkan secara detail, cermat hasil putusan sidang tersebut telah pas.

Tetapi, kasus ini menjadi sorotan publik dan di ruang publik. Di luar Institusi Polri, di mana hal itu terjadi pandangan yang terbelah (split opinion).

Di satu sisi, seperti pandangan yang mengatakan bahwa Bharada E telah meminta maaf, menjadi Justice Collaborator hingga telah dijatuhi vonis dari Majelis Hakim.

"Ada pandangan, Tuhan saja memaafkan," ujar Prof Kikiek sapaan akrabnya.

"Pandangan sebelahnya lagi, ya kami bukan Tuhan. Jadi kami tidak bisa memaafkan kalau orang motong kuping bisa balasannya kuping," sambungnya.

Menurut Prof Kikiek, hasil putusan tersebut akan bergulir dua pandangan seperti demikian.

Sedangkan, dari perspektif polisi di mana Bharada E ditempatkan ke Yanma Polri lalu demosi 1 tahun.

Hermawan menjelaskan bahwa ketika Bharada E diletakkan di Yanma Polri, anggota polisi tidak ada pekerjaan.

"Yanma itu tempat orang yang tidak ada pekerjaan, yang sifatnya menggunakan kewenangan kepolisian. jadi dia melayani, tukang antar surat, tukang cabut rumput, tukang jaga, tukang bersih-bersih segala macam," ucapnya.

"Apalagi Richard Eliezer ini pangkatnya Bharada (paling bawah)," sambungnya.


Pengamat Kepolisian, Prof Hermawan Sulistyo saat hadir di catatan demokrasi tvOne.

Hermawan Sulisyo menyebut bahwa jika Bharada E berkelakuan baik pun nanti paling tinggi jabatannya akan sampai bintara bawah.

"Itu kalau nasibnya baik, tiap 4 tahun naik pangkat. kalau nggak, dia tetap pensiun pada tingkat kopral, atau tetap Bhayangkara 1 atau kita tak tahu lihat nanti," jelasnya.

  Lebih lanjut, pengamat kepolisian yang menulis buku Palu Arit di Ladang Tebu ini mengaku bahwa sebenarnya soal jabatan Bharada E sudah selesai di Polri.

"Sebetulnya sudah selesai kariernya di Polri ini, ini hanya masalah kebanggaan saja, karena dia sudah memilih profesi menjadi polisi" ujar Hermawan.

Sementara, soal mengenai hasil sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang tidak melakukan Pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Richard, Hermawan menjelaskan bahwa hal tersebut memang bisa karena hukuman dijatuhi di bawah lima tahun.

"Tergantung ancaman pidananya, di bawah 5 tahun kan memang bisa tidak PTDH, kalau di atas 5 tahun pasti dipecat," ucapnya.

"Kalau jadi JC (Justice Collaborator) karena terpaksa, misal setelah tidak punya peluang yang lain. Maka ia bisa terancam hukuman berat," sambung jelaskan Hermawan Sulistyo.

Bharada E tetap dipertahankan di Instansi Kepolisian


Richard Eliezer saat jalani sidang kode etik. (Dok. Humas Polri)

 

Diketahui, Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 7 jam 20 menit di Gedung TNCC, Jakarta pada hari Rabu (22/2/2023). 

“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023). 

Ramadhan mengatakan, meski hasil sidang etik dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bharada E tetap dipertahankan kepolisian, namun Richard tetap mendapatkan sanksi. 

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar tercela, meminta maaf kepada sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Menjatuhkan hukuman mutasi bersifat demosi satu tahun ke Tamtama Yanma Polri," tegasnya. (ind)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ditanya Pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Bilang: Aku Mau Merasakannya Dulu

Ditanya Pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela, Ahmad Dhani Justru Bilang: Aku Mau Merasakannya Dulu

Musisi legendaris, Ahmad Dhani disuruh pilih Maia Estianty atau Mulan Jameela. Pentolan Dewa 19 itu justru jawab begini. Seperti apa? Simak artikelnya berikut.
Alhamdulillah, Tiga Jemaah Haji yang Sakit Akhirnya Diberangkatkan ke Makkah

Alhamdulillah, Tiga Jemaah Haji yang Sakit Akhirnya Diberangkatkan ke Makkah

Sebanyak tiga jemaah haji Indonesia gelombang I yang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) diberangkatkan dari KKHI Madinah ke Makkah, Selasa (5/6/2024).
Klasemen Sementara Grup B Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U-20 Paling Bawah, Ukraina Ungguli Italia

Klasemen Sementara Grup B Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U-20 Paling Bawah, Ukraina Ungguli Italia

Timnas Indonesia U-20 menghuni posisi terbawah di klasemen sementara Grup B Toulon Cup 2024 setelah dikalahkan oleh Ukraina dengan skor 0-3 pada Selasa (4/6).
Bacaan Zikir setelah Salat Tahajud ini Jadi Rahasia Segala Hajat Langsung Dikabulkan, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Bacaan Zikir setelah Salat Tahajud ini Jadi Rahasia Segala Hajat Langsung Dikabulkan, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengungkap ada amalan zikir setelah salat tahajud masih menjadi rahasia agar segala hajat cepat dikabulkan Allah SWT, kira-kira apa?
Reaksi Erick Thohir Setelah Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Reaksi Erick Thohir Setelah Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengonfirmasi Calvin Verdonk telah resmi disumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jelang laga Timnas Indonesia vs Filipina.
Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti Ungkap Kejadian Sebenarnya Pada Kecelakaan Pesawat AirAsia QZ8501, hingga Bertemu Korban dalam Mimpi

Ahli Forensik, dr Sumy Hastry Purwanti Ungkap Kejadian Sebenarnya Pada Kecelakaan Pesawat AirAsia QZ8501, hingga Bertemu Korban dalam Mimpi

dr Sumy Hastry Purwanti ungkap kejadian sebenarnya pada kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, hingga Bertemu Korban dalam Mimpi. Ia disuruh untuk menunggu keda...
Trending
Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Butuh Duit, Kisah ART Cantik Ketagihan Jadi Pemuas Nafsu Majikan: Aku Sampai…

Inilah kisah Asisten Rumah Tangga (ART) muda nan cantik rela menjadi pemuas nafsu majikan demi mendapatkan uang. Seperti apa kisah? Simak artikelnya berikut ini
Ngakunya Balas Budi, SYL yang Menginjak 70 Tahun ini Akui ada Kedekatan dengan Nayunda Nabila, Ternyata Sampai Dibelikan…

Ngakunya Balas Budi, SYL yang Menginjak 70 Tahun ini Akui ada Kedekatan dengan Nayunda Nabila, Ternyata Sampai Dibelikan…

Pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kedekatannya dengan biduan Nayunda Nabila hingga rela belikan barang-barang berikut ini.
Reaksi Erick Thohir Setelah Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Reaksi Erick Thohir Setelah Calvin Verdonk Resmi Jadi WNI Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengonfirmasi Calvin Verdonk telah resmi disumpah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) jelang laga Timnas Indonesia vs Filipina.
Hasil Timnas Indonesia U-20 Vs Ukraina di Toulon Cup 2024: Garuda Nusantara Kesulitan, Kandas 0-3

Hasil Timnas Indonesia U-20 Vs Ukraina di Toulon Cup 2024: Garuda Nusantara Kesulitan, Kandas 0-3

Timnas Indonesia U-20 mengawali Toulon Cup 2024, atau yang disebut Tournoi Mauire Revello, dengan keterpurukan setelah dikalahkan dengan skor 0-3 oleh Ukraina.
Klasemen Sementara Grup B Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U-20 Paling Bawah, Ukraina Ungguli Italia

Klasemen Sementara Grup B Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U-20 Paling Bawah, Ukraina Ungguli Italia

Timnas Indonesia U-20 menghuni posisi terbawah di klasemen sementara Grup B Toulon Cup 2024 setelah dikalahkan oleh Ukraina dengan skor 0-3 pada Selasa (4/6).
PSSI Resmi Menggaet Aqua sebagai Official Mineral Water Pertama Timnas Indonesia, Jalin Kontrak Selama Setahun

PSSI Resmi Menggaet Aqua sebagai Official Mineral Water Pertama Timnas Indonesia, Jalin Kontrak Selama Setahun

PSSI resmi menjalin kerja sama dengan Aqua sebagai sponsor air minum resmi pertama Timnas Indonesia selama satu tahun.
Wapres Ma'ruf Amin Minta Alokasi Anggaran di Papua Terbuka, Menteri Dalam Negeri hingga Pj Gubernur Disorot Tuntaskan Masalah Ini

Wapres Ma'ruf Amin Minta Alokasi Anggaran di Papua Terbuka, Menteri Dalam Negeri hingga Pj Gubernur Disorot Tuntaskan Masalah Ini

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta alokasi anggaran di Papua transparan dan akuntabel. Dia minta Menteri Dalam Negeri, Pj Gubernur, hingga Bupati mengawasi hal tersebut.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
Selengkapnya