News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Uji Materi Hukuman Koruptor Minimal 2 Tahun Ditolak MK, Ini Alasannya

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:56 WIB
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan perkara Nomor 10/PUU-XXI/2023, yang memohon hakim menguji Pasal 603 dan 604 KUHP tentang ancaman hukuman minimal dua tahun penjara bagi koruptor, tidak diterima.

"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, seperti dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut diajukan oleh 20 orang pemohon yang merupakan mahasiswa. Mereka menggugat tiga pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua pasal UU KUHP yang digugat itu yakni Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur ancaman hukuman minimal hanya dua tahun penjara bagi koruptor. Satu pasal lainnya yang juga digugat ialah Pasal 256 tentang pemidanaan atas aksi unjuk rasa menyebabkan terganggunya kepentingan umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh sebab itu, MK menilai hak konstitusional 20 orang mahasiswa selaku pemohon belum berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat. Selain itu, MK berpandangan pasal-pasal tersebut belum menimbulkan kerugian konstitusional kepada mereka, baik secara potensial maupun aktual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penilaian itu berdasarkan anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007. Anggapan tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara itu.

"Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainya pun para pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, pokok permohonan para pemohon adalah prematur," ujar Anwar Usman. (ant/ito)
Ā 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nguyen Xuan Son Pulang ke Vietnam usai Alami Cedera Hamstring, Kim Sang-sik Bilang Begini

Nguyen Xuan Son Pulang ke Vietnam usai Alami Cedera Hamstring, Kim Sang-sik Bilang Begini

Penyerang naturalisasi Vietnam, Nguyen Xuan Son, harus pulang ke Vietnam usai mengalami cedera hamstring. Dia tidak bisa bermain lagi hingga FIFA ASEAN Cup 2026 berakhir.
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 usai Ditahan Malaysia Tanpa Gol

Timnas Indonesia masih berpeluang lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 walaupun gagal mengalahkan Malaysia. Duel tersebut berakhir imbang tanpa gol.
Gagal Raih Emas, Amri/Nita Ungkap Titik Balik Kekalahan dari China di Final Asian Games 2026

Gagal Raih Emas, Amri/Nita Ungkap Titik Balik Kekalahan dari China di Final Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah mengungkapkan titik balik kekalahan mereka dari unggulan kedua China, Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final Asian Games 2026 di Ichinomiya City Municipal Gymnasium, Selasa (29/9/2026).
Viral Oknum Mutawif Diduga Hina Jamaah Umrah, Ternyata Begini Syarat Seseorang menjadi Pendamping Ibadah Umrah

Viral Oknum Mutawif Diduga Hina Jamaah Umrah, Ternyata Begini Syarat Seseorang menjadi Pendamping Ibadah Umrah

Media sosial dihebohkan dengan viralnya video oknum mutawif yang diduga hina jamaah umrah. Dia menyampaikan pesan menohok seakan menyinggung jamaah lansia.
Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Cerita Momen Kesapu Ombak Besar hingga Kena Baling-baling Kapal

Kesaksian Korban Selamat KM Virgo Transport 8, Cerita Momen Kesapu Ombak Besar hingga Kena Baling-baling Kapal

Ferry dan Lestari, pasutri yang menjadi korban selamat dari insiden KM Virgo Transport 8 menceritakan detik-detik keduanya tersapu ombak besar di Laut Jawa.
Link Live Streaming Voli Asian Games 2026: Siang Ini Ada Indonesia vs Iran, Wajib Menang Demi Tiket Perempat Final

Link Live Streaming Voli Asian Games 2026: Siang Ini Ada Indonesia vs Iran, Wajib Menang Demi Tiket Perempat Final

Link live streaming voli Asian Games 2026 hari ini, Selasa (29/9/2026), ada laga seru antara Timnas Voli Putra Indonesia vs Iran. Skuad Merah Putih wajib menang demi memastikan tiket ke babak perempat final.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral