Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah pejabat hingga pengamat bereaksi keras atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Reaksi keras itu muncul dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali hingga Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Sebelumnya PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Putusan itu kemudian menuai reaksi dari berbagai pihak, pejabat, partai politik, hingga pengamat. Berikut 5 reaksi keras sejumlah tokoh soal putusan kontroversial yang dikeluarkan PN Jakpus:
1. Menko Polhukam Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang terlalu berlebihan.
"Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.
"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membeberkan beberapa alasan hukum dalam
"Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," tutur Mahfud.
Load more