News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Majelis Hakim Keliru, Yusril Ihza Mahendra Komentari Putusan PN Jakpus soal Partai Prima

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024,
Jumat, 3 Maret 2023 - 06:00 WIB
Sebut Majelis Hakim Keliru, Yusril Ihza Mahendra Komentari Putusan PN Jakpus soal Prima
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023). 

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyikapi keputusan PN Jakpus, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berkomentar. Ia katakan, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. 

tvonenews

"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," jelas Yusril Ihza Mahendra kepada tvOnenews.com, Kamis (2/3/2023).

Yusril Ihza Mahendra juga katakan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes"," jelas Yusril Ihza Mahendra. 

Sambungnya mengatakan, bahwa hal itu beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai2 lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Hal yang Patut Dinantikan dalam Laga Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Dark Horse Pantang Kalah?

3 Hal yang Patut Dinantikan dalam Laga Norwegia vs Inggris di Perempat Final Piala Dunia 2026, Dark Horse Pantang Kalah?

Ketegangan dipastikan menyelimuti lapangan hijau. Inilah beberapa hal menarik yang patut dinantikan dari pertandingan Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026.
Anak Usaha UT Gelar Program PAMA ARIA School untuk Siswa TAB di SMKN 1 Satui

Anak Usaha UT Gelar Program PAMA ARIA School untuk Siswa TAB di SMKN 1 Satui

Sebagai bentuk apresiasi dan pengembangan kompetensi, siswa terbaik dalam program PAMA ARIA School diberikan kesempatan untuk mengikuti magang industri tambang.
Ramalan Asmara 10 Weton 12 Juli 2026, Bagaimana Nasib Hubungan Percintaanmu dengan Si Dia Esok Hari?

Ramalan Asmara 10 Weton 12 Juli 2026, Bagaimana Nasib Hubungan Percintaanmu dengan Si Dia Esok Hari?

Berikut ramalan sepuluh weton terpilih seputar asmara pada tanggal 12 Juli 2026. Hubunganmu dengan si dia akan mengalami hal apa saja pada esok hari? Yuk, cek!
Mengenang Jayden Adams: Bintang Timnas Afrika Selatan yang Berpulang usai Bermain di Piala Dunia 2026

Mengenang Jayden Adams: Bintang Timnas Afrika Selatan yang Berpulang usai Bermain di Piala Dunia 2026

Jayden Adams ditemukan meninggal dunia pada usia 25 tahun. Belum diketahui penyebab pasti kematian gelandang Timnas Afrika Selatan yang belum lama ini tampil di Piala Dunia 2026 tersebut.
Ramalan 10 Weton 12 Juli 2026: Intip Nasib Keberuntungan dan Kesialan Anda Esok Hari di Sini!

Ramalan 10 Weton 12 Juli 2026: Intip Nasib Keberuntungan dan Kesialan Anda Esok Hari di Sini!

Berikut ramalan sepuluh weton terpilih mengenai peta keberuntungan dan potensi kesialan mereka pada tanggal 12 Juli 2026.
JKT48 hingga Musisi Jepang Siap Meriahkan Sakura Matsuri 2026, Catat Tanggal dan Lokasinya!

JKT48 hingga Musisi Jepang Siap Meriahkan Sakura Matsuri 2026, Catat Tanggal dan Lokasinya!

Festival Sakura Matsuri 2026 dipastikan kembali digelar dengan menghadirkan sederet penampil dari Indonesia maupun Jepang, termasuk grup idola JKT48.

Trending

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Terungkap, Penyebab Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan 3 kasus korupsi besar. Sontak, hal ini menyedot hingga menuai komentar publik terkait
Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Siapa Sosok Rudi Margono Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus? Ternyata Kerap Menjabat di Posisi Krusial

Nama Rudi Margono kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Rudi ditunjuk sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang baru saja mengundurkan diri.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi!

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
Selengkapnya

Viral