GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Majelis Hakim Keliru, Yusril Ihza Mahendra Komentari Putusan PN Jakpus soal Partai Prima

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024,
Jumat, 3 Maret 2023 - 06:00 WIB
Sebut Majelis Hakim Keliru, Yusril Ihza Mahendra Komentari Putusan PN Jakpus soal Prima
Sumber :
  • tim tvone

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023). 

Putusan PN Jakpus ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyikapi keputusan PN Jakpus, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra berkomentar. Ia katakan, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. 

tvonenews

"Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," jelas Yusril Ihza Mahendra kepada tvOnenews.com, Kamis (2/3/2023).

Yusril Ihza Mahendra juga katakan, dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi  adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.

"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes"," jelas Yusril Ihza Mahendra. 

Sambungnya mengatakan, bahwa hal itu beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara. Seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

"Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai2 lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Liga Inggris Hari Ini, Sabtu (29/08/2026): Manchester City ke Puncak usai Pecundangi Crystal Palace 4-1

Klasemen Liga Inggris Hari Ini, Sabtu (29/08/2026): Manchester City ke Puncak usai Pecundangi Crystal Palace 4-1

Manchester City melesat ke puncak klasemen Liga Inggris hari ini, Sabtu (29/08/2026). Hasil itu diraih setelah The Citizens menghancurkan Crystal Palace 4-1.
BRICS dan OECD Buka Peluang Besar Ekonomi Jatim

BRICS dan OECD Buka Peluang Besar Ekonomi Jatim

Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menegaskan OECD dan BRICS tidak perlu dipertentangkan. Keduanya harus dimanfaatkan untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia.
Selamat Berbahagia! Inilah 5 Zodiak Paling Hoki 30 Agustus 2026: Finansial hingga Karier Mulai Membaik

Selamat Berbahagia! Inilah 5 Zodiak Paling Hoki 30 Agustus 2026: Finansial hingga Karier Mulai Membaik

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 30 Agustus 2026: Finansial hingga karier mulai membaik. Ada zodiakmu?
Dugaan Korupsi Pengadaan di Kabupaten Bogor, Ini Pernyataan Resmi KPK

Dugaan Korupsi Pengadaan di Kabupaten Bogor, Ini Pernyataan Resmi KPK

Komisi Pemberatasan Korupsi beri pernyataan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.
Dorong Kemandirian Ekonomi, Puluhan Ibu-ibu Ikuti Pelatihan Wirausaha

Dorong Kemandirian Ekonomi, Puluhan Ibu-ibu Ikuti Pelatihan Wirausaha

Puluhan perempuan di sejumlah wilayah Jawa Barat mengikuti program keterampilan pengolahan beku atau frozen food.
Reda Manthovani Ajak Satlinmas Peran Aktif Edukasi Masyarakat Soal Sampah

Reda Manthovani Ajak Satlinmas Peran Aktif Edukasi Masyarakat Soal Sampah

Ribuan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari berbagai daerah memadati Lapangan Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (28/8/2026).

Trending

Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Korban Jiwa Dalam Kericuhan Massa Pasca-Demo 27 Agustus

Polda Metro Jaya Ungkap Adanya Korban Jiwa Dalam Kericuhan Massa Pasca-Demo 27 Agustus

Satu orang meninggal dunia akibat kericuhan massa pasca-aksi demonstrasi di gedung DPR RI, Kamis (27/8).
Kongres III Iwakum Rampung, Ketum Terpilih Bawa Visi Perbesar Organisasi

Kongres III Iwakum Rampung, Ketum Terpilih Bawa Visi Perbesar Organisasi

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) rampung melaksanakan Kongres III yang berlangsung di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Rangkuman Babak Pertama Al Khaleej vs Al Hilal 1-5, The Blue Waves Perkasa Bombardir Gawang Lawan

Rangkuman Babak Pertama Al Khaleej vs Al Hilal 1-5, The Blue Waves Perkasa Bombardir Gawang Lawan

Pesta gol lima pemain berbeda dari Al Hilal sukses membuat lini pertahanan Al Khaleej luluh lantak hanya dalam tempo 45 menit pertama.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Babak Pertama: Sengit di Al-Awwal Park, Al Nassr vs Al Taawon 1-1 Liga Pro Saudi 2026/2027

Babak Pertama: Sengit di Al-Awwal Park, Al Nassr vs Al Taawon 1-1 Liga Pro Saudi 2026/2027

Pertandingan pada paruh pertama antara Al Nassr vs Al Taawon berjalan penuh ketegangan sebelum akhirnya ditutup dengan skor imbang 1-1 saat waktu istirahat.
Dugaan Korupsi Pengadaan di Kabupaten Bogor, Ini Pernyataan Resmi KPK

Dugaan Korupsi Pengadaan di Kabupaten Bogor, Ini Pernyataan Resmi KPK

Komisi Pemberatasan Korupsi beri pernyataan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bogor.
Sedang Berlangsung Babak Kedua! Link Live Streaming Al Nassr vs Al Taawon di Liga Pro Saudi 2026/2027

Sedang Berlangsung Babak Kedua! Link Live Streaming Al Nassr vs Al Taawon di Liga Pro Saudi 2026/2027

Pencinta sepak bola yang tidak ingin ketinggalan momen krusial babak kedua antara Al Nassr vs Al Taawon dapat menyaksikan live streaming legal melalui link ini.
Selengkapnya

Viral