News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kosmetik Ilegal Bernilai Investasi Rp7,7 Miliar Berhasil Disita BPOM

Produk kosmetik ilegal senilai investasi Rp7,7 m berhasil disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berada di di kawasan pergudangan Elang Laut Jakut.
Kamis, 16 Maret 2023 - 16:44 WIB
Petugas keamanan menjaga barang bukti di gudang di produksi kosmetik ilegal di kawasan pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Sumber :
  • (FOTO ANTARA/Andi Firdaus)

Hasil pemeriksaan, satu orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha.

Menurut Penny, praktik produksi itu diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan kegiatan produksi di Elang Laut, Jakarta Utara, diduga dilakukan sejak September 2022.

"Peredaran kosmetik ilegal ini cukup luas, mulai di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali di Denpasar, dan sebagian wilayah Sumatra seperti Sumatra Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung," katanya.

Ia mengatakan, produk tersebut sangat berbahaya, sebab tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu. 

Selain itu, BPOM juga memastikan sarana produksi yang digunakan tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higienis sanitasi sarana yang sangat kurang.

Terhadap tersangka, kini dijerat dengan Pasal 197 Jo. 

Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Mereka yang terlibat juga dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal lainnya yang juga diterapkan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Tindak kejahatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar, demikian Penny K Lukito.(ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Menteri Hadiri Ratas Bahas Pendidikan Negeri Gratis di Istana

Sejumlah Menteri Hadiri Ratas Bahas Pendidikan Negeri Gratis di Istana

Sejumlah menteri telah tiba di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu siang untuk mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto membahas isu pendidikan negeri gratis dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi
Hasil Asian Games 2026: Amankan peringkat ke-9 di Penyisihan, Flairene Candrea Melaju ke Final 100 meter Gaya Punggung Putri

Hasil Asian Games 2026: Amankan peringkat ke-9 di Penyisihan, Flairene Candrea Melaju ke Final 100 meter Gaya Punggung Putri

Hasil Asian Games 2026 babak penyisihan cabang olahraga renang di nomor 100 meter Gaya Punggung Putri yang berlangsung pagi hari tadi.
Luis de la Fuente Akui Kaget Rodri Lebih Pilih Gabung Barcelona ketimbang Real Madrid

Luis de la Fuente Akui Kaget Rodri Lebih Pilih Gabung Barcelona ketimbang Real Madrid

Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, mengaku tak menduga bahwa Rodri lebih memilih gabung Barcelona. Padahal, sang gelandang tadinya diharapkan merapat ke Real Madrid.
Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Kembali Ditemukan, Total 115 Penumpang Masih dalam Pencarian

Korban Kecelakaan Kapal KM Virgo Kembali Ditemukan, Total 115 Penumpang Masih dalam Pencarian

Tim gabungan Operasi SAR kembali menemukan satu orang korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, pada Rabu (29/9/2026).
Kemendes Usul Dapur Komunal untuk Dukung MBG di Daerah 3T, Sesuaikan Kondisi Papua

Kemendes Usul Dapur Komunal untuk Dukung MBG di Daerah 3T, Sesuaikan Kondisi Papua

Kemendes PDT mengusulkan dapur komunal untuk mendukung MBG di daerah 3T, termasuk Papua, dengan mengolah pangan lokal dan bernutrisi.
Kemnaker Catat Hampir Separuh Alumni Magang Nasional 2025 Sukses Terserap Dunia Kerja

Kemnaker Catat Hampir Separuh Alumni Magang Nasional 2025 Sukses Terserap Dunia Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hasil positif dari pelaksanaan Program Magang Nasional 2025. 

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral