News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikuti Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun pernjara dan denda Rp2 miliar
Senin, 27 Maret 2023 - 14:29 WIB
Terdakwa Linda Pujiastuti (Anita Cepu) menjalani sidang tuntutan di kasus narkoba Teddy Minahasa di PN, Jakbar, Senin (27/03/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman 18 tahun pernjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa menilai Linda turut serta mengikuti eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal-hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan dengan adil.

"Pertama, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Samsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dody Prawiranegara, Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, jaksa mengatakan terdakwa Linda turut serta menawarkan barang bukti narkoba untuk dijual agar mendapat keuntungan pribadi.

Menurut jaksa, hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda pujastuti. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," tegas jaksa.

AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Mantan Kapolres Buktittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Selain itu Dody Prawiranegara juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara atas kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Majelis Hakim menuraikan hal-hal yang memberatkan AKBP Dody Prawiranegara, di antaranya Dody terbukti menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Selain itu Eks Kapolres Bukittinggi juga terbukti menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram. 

Bahkan Dody Prawiranegara sebagai anggota penegak hukum ikut mengedarkan narkoba.

Adapun hal yang meringankan AKBP Dody Prawiranegara adalah terdakwa dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun pengacara Dody Prawiranegara Adriel Viari Purba mengajukan Justice Collaborator (JC) dan diterima oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan Pleidoi Dody Prawiranegara akan digelar Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.(muu/lpk/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Nilai Reaktivasi PBI BPJS Lambat, DPR: Jangan Presentasinya Bagus, tapi Fakta di Lapangan Beda

Lambannya reaktivasi 11 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan menuai kritik dari DPR RI. 
Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Geger! Percakapan Grup Orang Tua Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI, Anggap Anaknya Juga Korban

Viral chat grup orang tua terduga pelaku pelecehan seksual di FH UI menuai kecaman publik. Pernyataan yang menyebut anak mereka juga korban memicu perdebatan.
Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Seusai Kalahkan Filipina, Laos Beri Kejutan Nyata Grup B Piala AFF U-17!

Timnas U-17 Laos untuk sementara memimpin persaingan Grup B Piala AFF U-17 2026 setelah meraih kemenangan dramatis 4-3 atas Timnas Filipina U-17 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Rabu (15/4/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinkes DKI: Suhu Tinggi El Nino Tingkatkan Risiko Heatstroke dan Penyakit Kronis

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengingatkan dampak negatif dari fenomena El Nino ekstrem terhadap kesehatan.
Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Selengkapnya

Viral