News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Napi di Lapas Bukittinggi Ngaku Sering Transaksi Narkoba dengan Mami Linda: Jadi Perbincangan Para Napi

Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pengakuan seorang narapidana terkait sosok Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa.
Senin, 3 April 2023 - 05:56 WIB
Napi di Lapas Bukittinggi
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan pengakuan seorang narapidana terkait sosok Linda Pujiastuti alias Anita, wanita yang baru saja dituntut hukuman penjara selama 18 tahun sebagai terdakwa dalam kasus narkoba jaringan Irjen Teddy Minahasa.

Napi bernama Febri Kurnia alias Peto itu mengaku mengenal sosok Mami Linda dan pernah bertransaksi narkoba dengan Mami Linda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat itu, ia diperintahkan bosnya untuk mengantar 50 Kg ganja kepada Mami Linda di sebuah terminal di Kota Padang Panjang.

"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja. Jadi, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," ungkap Febri dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @RakaFQ, Minggu (2/4/2023).

Ia menyebut bahwa nama Linda kerap jadi perbincangan para narapidana di lapas. Selain membeli narkoba, Linda juga kerap menyuplai barang haram tersebut.

"Bukan rahasia umum bahwa Mami Linda sering bertransaksi, pokoknya sudah terkenal sebagai penipu. Kadang dia yang supply narkoba, kadang dia yang beli narkoba," lanjutnya.

"Setelah bahan diterima dan dengan waktu yang telah disepakati ternyata Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja tersebut kepada bos saya. Jadi karena itulah mami Linda jadi bahan pembicaraan di Lapas Bukittinggi dan banyak yang mencari-cari dia," tambah Febri.

Sebelumnya, Mami Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.

Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib Korban Lain Usai Salah Satu ABK Kapal 5 Jurnalis Teridentifikasi DNA

Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib Korban Lain Usai Salah Satu ABK Kapal 5 Jurnalis Teridentifikasi DNA

Kapolda Banten Irjen Hengki belum bisa memastikan kondisi dan keberadaan jenazah lain setelah Surachman teridentifikasi melalui tes DNA.
Jonathan Khemdee Batal Ikut FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Kehilangan sang Bek Tengah Hampir Setahun

Jonathan Khemdee Batal Ikut FIFA ASEAN Cup 2026, Thailand Kehilangan sang Bek Tengah Hampir Setahun

Bek tengah Timnas Thailand, Jonathan Khemdee, batal mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026. Dia mengalami cedera dan harus menepi selama delapan bulan.
Hasil Asian Games 2026: Finis Di Peringkat ke-16, Nadia Aisha Gagal Menembus Babak Final 100 meter Gaya Kupu-kupu Putri

Hasil Asian Games 2026: Finis Di Peringkat ke-16, Nadia Aisha Gagal Menembus Babak Final 100 meter Gaya Kupu-kupu Putri

Hasil Asian Games 2026 cabang olahraga renang di nomor 100 meter gaya kupu-kupu putri yang baru saja menyelelsaikan babak penyisihan, pada Rabu 23 September.
Media Vietnam Soroti Ekspresi Lesu Kim Sang-sik saat Berangkat ke Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Media Vietnam Soroti Ekspresi Lesu Kim Sang-sik saat Berangkat ke Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Media Vietnam menyoroti ekspresi lesu Kim Sang-sik saat hendak berangkat ke Jakarta untuk FIFA ASEAN Cup 2026. Timnas Vietnam berangkat dengan kehilangan amunisi berharganya.
IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

IMC Dukung Komisi III DPR Rampungkan RUU Perampasan Aset

IMC ingin RUU Perampasan Aset dibangun jadi sistem hukum yang mampu menelusuri dan membuktikan setiap aset yang dicurigai.
5 Alasan Kevin Diks Layak Jadi Kapten Baru Timnas Indonesia Menggantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026, Nomor 1 Krusial

5 Alasan Kevin Diks Layak Jadi Kapten Baru Timnas Indonesia Menggantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026, Nomor 1 Krusial

Kevin Diks resmi jadi kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Pengalaman di Eropa hingga peran di lini belakang jadi alasan utamanya. di turnamen ini.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral