News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Partai Berkarya Gugat KPU Minta Pemilu 2024 Ditunda dan Ganti Rugi Rp240 Miliar

Partai Berkarya layangkan gugatan pemilu kepada KPU. Dalam gugatanya partai yang dimotori Tomy Soeharto tersebut meminta KPU melakukan penundaan tahapan pemilu
Rabu, 5 April 2023 - 16:09 WIB
Partai Berkarya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - DPP Partai Berkarya menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan terkait permintaan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Gugatan DPP Partai Berkarya didaftarkan pada 4 April 2023 kemarin, dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Partai Berkarya selaku pihak penggugat juga menuntut agar KPU meloloskannya sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat delapan tuntutan yang diajukan Berkarya. Salah satunya menghukum KPU selaku tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp240 miliar.

Berikut ini delapan poin tuntutan yang tertera pada situs SIPP PN Jakpus:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
    a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
    b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
    Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (saa/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata-kata Menyentuh Ibu Marc Klok Usai Anaknya Dituding Bhayangkara FC Rasis: Siapa yang Lebih Tahu Selain Ibunya Sendiri?

Kata-kata Menyentuh Ibu Marc Klok Usai Anaknya Dituding Bhayangkara FC Rasis: Siapa yang Lebih Tahu Selain Ibunya Sendiri?

Ibu Marc Klok, Lia Matthaei, buka suara soal tudingan rasisme usai laga Persib vs Bhayangkara, menegaskan sang anak tak mungkin bersikap diskriminatif.
Warga Harus Tahu, Ini Cara Atasi Sengketa Sertifikat Tanah Ganda, Jangan Dianggap Sepele

Warga Harus Tahu, Ini Cara Atasi Sengketa Sertifikat Tanah Ganda, Jangan Dianggap Sepele

Polemik terkait sengketa sertifikat tanah ganda kerap ditemui di tengah-tengah publik. Bahkan, kasus itu terkadang memicu keributan. Lantas bagaimana cara atasi
Bahlil Tegaskan RI Tetap Andalkan Batu Bara Demi Jaga Tarif Listrik: Ini Tentang Survival Mode!

Bahlil Tegaskan RI Tetap Andalkan Batu Bara Demi Jaga Tarif Listrik: Ini Tentang Survival Mode!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan RI tidak bisa tergesa-gesa meninggalkan batu bara, terutama saat sejumlah negara maju kini kembali membuka opsi penggunaan energi fosil.
Resmi! Top Skor Liga Belanda Berdarah Depok Tunda Proses Naturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

Resmi! Top Skor Liga Belanda Berdarah Depok Tunda Proses Naturalisasi dan Bela Timnas Indonesia, Ternyata Ini Alasannya

Dean Zandbergen ungkap alasan tunda naturalisasi Timnas Indonesia.
Fakta Miris Hardiknas, DPR Soroti 50% Siswa di Indonesia Belum Capai Kompetensi Minimum Literasi dan Numerasi

Fakta Miris Hardiknas, DPR Soroti 50% Siswa di Indonesia Belum Capai Kompetensi Minimum Literasi dan Numerasi

Menyinggung realita pendidikan RI di momen Hardiknas 2026, Komisi IX DPR RI soroti data tentang rata-rata lama sekolah nasional yang baru mencapai 8,85 tahun.
Soal Pengemudi Ojol Wajib Dapat Jaminan Kesehatan, Dirut BPJS: Siap Berkolaborasi

Soal Pengemudi Ojol Wajib Dapat Jaminan Kesehatan, Dirut BPJS: Siap Berkolaborasi

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito komentari soal pengemudi ojek online (ojol) kini mendapatkan jaminan kesehatan melalui JKN. Hal itu tertuang

Trending

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

KDM Geram Perlintasan Kereta Ampera Bekasi Kembali Dikuasai Oknum Ormas, Langsung Telepon Forkopimda Minta Lakukan Ini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kesal lintasan kareta Ampera Bekasi diduga kembali dikuasai oleh oknum Organisasi Masyarakarat (ormas) pasca terjadi kecelakaan
Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Tak Lama Lagi Eligible Dinaturalisasi, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Raja Assist Eks Kasta Teratas Amerika Selatan, John Herdman Tertarik?

Raja assist eks kasa teratas Amerika Selatan ini berpeluang dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia. Ia tak lama lagi eligible sesuai dengan aturan FIFA.
Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan Gandeng Pacar Baru saat Wisuda Sarjana, Tanda Sudah Move On dari Azizah Salsha?

Pratama Arhan dikabarkan menggandeng kekasih baru di momen spesialnya. Di momen tersebut, ia diisukan mengajak serta Inka Andestha, seorang pengusaha skincare.
Buntut Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Pengamat: Spekulasi Politik yang Berbahaya

Buntut Pernyataan Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Pengamat: Spekulasi Politik yang Berbahaya

Buntut pernyataan Amien Rais soal Seskab Teddy Indra Wijaya dan Presiden Prabowo begitu menyedot perhatian dan komentar dari berbagai elite politik hingga tuai
Dokter Myta Diduga Meninggal Akibat Beban Kerja Berat, Pengurus Besar IKA FK Unsri Layangkan Surat Ke Kemenkes

Dokter Myta Diduga Meninggal Akibat Beban Kerja Berat, Pengurus Besar IKA FK Unsri Layangkan Surat Ke Kemenkes

Kepergian dr Myta kini memunculkan pertanyaan besar. Kabar meninggalnya yang beredar luas pada Jumat (1/5/2026) di media sosial memicu reaksi publik dan desakan
Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Mengawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Gara-gara Hal Ini

Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Mengawati Hangestri Mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia, Gara-gara Hal Ini

Jakarta Pertamina Enduro mengungkapkan alasan dibalik keputusan Megawati Hangestri akhirnya mundur dari Timnas Voli Putri Indonesia untuk ajang internasional.
Meninggalnya Dokter Intership Myta Aprilia Azmy Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Desak Audit RSUD K.H. Daud Arif Jambi

Meninggalnya Dokter Intership Myta Aprilia Azmy Jadi Sorotan, IKA FK Unsri Desak Audit RSUD K.H. Daud Arif Jambi

Dokter intership dr Myta Aprilia Azmy meninggal dunia, kondisi kerja dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi jadi sorotan.
Selengkapnya

Viral