LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
DKPP
Sumber :
  • DKPP

Terbongkar! Isi Chat Mesra Ketua KPU dengan Hasnaeni 'Wanita Emas': Bersama KPU Kita Bahagia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas'.

Kamis, 6 April 2023 - 05:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas'.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (2/4/2023).

Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni. Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka.

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual. Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

"Bahwa berdasarkan uraian itu, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Ratna.

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). (ant/ebs)

 

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hari Ini, Prabowo dan Gibran Buka Puasa Bersama dengan Partai Golkar

Hari Ini, Prabowo dan Gibran Buka Puasa Bersama dengan Partai Golkar

Paslon Capres-cawapres terpilih 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming menghadiri acara buka puasa bersama dengan Partai Golkar pada Jumat (29/3/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Kunjungi GPIB Immanuel, Saksikan Jumat Agung

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Kunjungi GPIB Immanuel, Saksikan Jumat Agung

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto kunjungi Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel.
Kembali ke Jakarta, Persija Jamu Persis Solo di SUGBK

Kembali ke Jakarta, Persija Jamu Persis Solo di SUGBK

Persija Jakarta bakal kembali berkandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, ketika menjamu Persis Solo dalam lanjutan Liga 1 pada musim ini.
Media Malaysia Puji Penampilan Timnas Indonesia Saat Lawan Vietnam: Oh Tuhan Gaya Permainan Mereka Gila

Media Malaysia Puji Penampilan Timnas Indonesia Saat Lawan Vietnam: Oh Tuhan Gaya Permainan Mereka Gila

Timnas Indonesia berhasil memberikan penampilan yang apik dalam dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2024 saat melawan Vietnam.
Shalat Tahajud Sampai Menangis di Bulan Ramadhan, Doa Tidak Akan Terkabul Gara-gara Ini, Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Sampai...

Shalat Tahajud Sampai Menangis di Bulan Ramadhan, Doa Tidak Akan Terkabul Gara-gara Ini, Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Sampai...

Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya menjelaskan bahwa meski shalat tahajud sampai menangis di bulan Ramadhan, doa tidak akan terkabul. Hal ini karena,
Otto Tampik Dalil Pemilu Curang: Kami Tidak Akan Terpancing Narasi Itu

Otto Tampik Dalil Pemilu Curang: Kami Tidak Akan Terpancing Narasi Itu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menampik dalil pemilu curang yang kerap dilontarkan oleh pihak pasangan calon kubu 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Trending
Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Pemain Naturalisasi Asal Belanda di Timnas Indonesia Semakin Banyak, KNVB Pernah Bilang Kalau Itu...

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) pernah meminta kepada PSSI agar tidak terlalu banyak menaturalisasi pemain keturunan Belanda-Indonesia untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Bagai Saudara Kandung, Pevoli Amerika ini Pasti Jadi Orang Pertama yang Menangis saat Megawati Hangestri Tinggalkan Korea, Karena...

Bagai Saudara Kandung, Pevoli Amerika ini Pasti Jadi Orang Pertama yang Menangis saat Megawati Hangestri Tinggalkan Korea, Karena...

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, dipastikan akhiri musim lebih cepat setelah kalah 3-0 dari Pink Spiders di semifinal playoff Liga Voli Korea.
Mimpi Buruk Shin Tae-yong Balik Lagi, Sosok yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Kini Jadi Pelatih Baru Vietnam

Mimpi Buruk Shin Tae-yong Balik Lagi, Sosok yang Pernah Permalukan Timnas Indonesia Kini Jadi Pelatih Baru Vietnam

Ternyata sosok yang pernah menjadi mimpi buruk Shin Tae-yong kini ditunjuk untuk menjadi pelatih baru Vietnam menggantikan Philippe Troussier, masih ingat dia?
Kiper Leeds United ini Sepertinya Siap Gantikan untuk Naturalisasi, Sudah Beri Kode untuk PSSI dan Follow IG Timnas Indonesia

Kiper Leeds United ini Sepertinya Siap Gantikan untuk Naturalisasi, Sudah Beri Kode untuk PSSI dan Follow IG Timnas Indonesia

Kiper muda tim Leeds United U-21, Dani van den Heuvel beri kode untuk PSSI jika berminat untuk naturalisasi dirinya, alternatif tunggu proses Maarten Paes.
Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika Menjadi Klub, Segini Gaji yang Harus Dibayarkan PSSI untuk Pemain Timnas Indonesia, Lebih Mahal dari Klub J1 League

Jika menjadi sebuah klub, Timnas Indonesia harus dibiayai PSSI hingga ratusan miliar rupiah setiap tahunnya untuk menggaji pemain.
Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Persib Bandung Kehilangan Ciro Alves, Beckham Putra Dilarikan ke RS 

Setelah sebelumnya Marc Klok, Ryan Kurnia dan David da Silva bermasalah dengan kondisinya, dua pemain tersebut menyusul naik meja perawatan. Ciro Alves ditandu keluar lapangan di menit 49 karena cedera hamstring.
Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Shin Tae-yong Konfirmasi akan Ada Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia di Bulan Juni, Ini Daftarnya

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkapkan ada beberapa pemain keturunan yang akan dinaturalisasi dalam waktu dekat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
Selengkapnya