GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IDI Hingga PDGI Turun ke Jalan Tolak RUU Kesehatan, Pasal Karet Hingga Jaminan Perlindungan Hukum Jadi Tuntutan

Aksi turun kejalan yang dilakukan kelima organisasi kesehatan dipicu rasa keprihatinan mereka jika RUU Kesehatan disahkan. Pasal karet hingga jaminan hukum
Senin, 8 Mei 2023 - 13:58 WIB
Juru bicara IDI, Dokter Beni Satria
Sumber :
  • Sumber : VIVA/ Zendy Perdana

Dengan penambahan pasal, lanjutnya, anggapan jika RUU Kesehatan akan menghilangkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidaklah benar, justru pasal tambahan yang akan dimasukan akan mengantisipasi adanya sengketa hukum 

"Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Pasal tambahan nantinya akan mengatur sidang etik dalam perkara yang menyangkut para tenaga kesehatan tersebut. Bahkan, pasal tambahan yang akan masuk di RUU Kesehatan tersebut akan memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, salah satunya Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

"Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif," ujar Syahril.

Sementara pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah, mengatur perlindungan peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak mendapat bantuan hukum.

Pasal tambahan lainya yakni pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Kemudian, peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal selanjutnya yakni pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Pasal tersebut menyatakan jika Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.

"Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana," ujar Syahril. (mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Urutan Berapa? Survei IPI: Dedi Mulyadi, Sjafrie, hingga Purbaya Masuk Bursa Capres 2029

Prabowo Urutan Berapa? Survei IPI: Dedi Mulyadi, Sjafrie, hingga Purbaya Masuk Bursa Capres 2029

Beberapa tokoh yang mencuri perhatian antara lain Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pertahanan Sjafrie
Meski Gagal Tampil Cepat di Tes Pramusim Sepang, Brad Binder Akui Nyaman Tunggangi Motor Baru KTM untuk MotoGP 2026

Meski Gagal Tampil Cepat di Tes Pramusim Sepang, Brad Binder Akui Nyaman Tunggangi Motor Baru KTM untuk MotoGP 2026

Rider milik tim Red Bull KTM, Brad Binder, harus puas menutup tes pramusim MotoGP di Sirkuit Sepang di posisi ke-15.
Pep Guardiola mengungkap kondisi Erling Haaland usai ditarik saat Man City menang 3-0 Atas Fulham

Pep Guardiola mengungkap kondisi Erling Haaland usai ditarik saat Man City menang 3-0 Atas Fulham

Pep Guardiola mengungkap kondisi Erling Haaland usai ditarik saat Man City menang 3-0. Sang striker disebut merasa tidak nyaman akibat jadwal padat jelang laga penting.
Debitur UMi Solo Baru 25 Ribu, Wamenkeu: Terlalu Kecil untuk Kota Seukuran Ini

Debitur UMi Solo Baru 25 Ribu, Wamenkeu: Terlalu Kecil untuk Kota Seukuran Ini

Wamenkeu Suahasil juga meminta Pemkot Surakarta aktif mengidentifikasi pelaku usaha mikro yang layak menerima pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Kabar Buruk untuk Real Madrid! Kylian Mbappe Terancam Absen Lawan Real Sociedad, Arbeloa Pusing Susun Strategi Jelang Kejar Barcelona

Kabar Buruk untuk Real Madrid! Kylian Mbappe Terancam Absen Lawan Real Sociedad, Arbeloa Pusing Susun Strategi Jelang Kejar Barcelona

Kylian Mbappe diragukan tampil saat Real Madrid vs Real Sociedad akibat masalah lutut. Arbeloa hadapi dilema susunan pemain di tengah misi menyalip Barcelona.
Gulung Medan Falcons Tiga Set Langsung, Pemain Jakarta Electric PLN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Chamnan Dokmai

Gulung Medan Falcons Tiga Set Langsung, Pemain Jakarta Electric PLN Dapat Pujian Setinggi Langit dari Chamnan Dokmai

Jakarta Electric PLN berhasil mengunci kemenangan ke-6 mereka pada gelaran Proliga 2026 yang kini masuki seri keenam yang berlangsung di Bojonegoro, Jawa Timur.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT