News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan Dipenjara Sesuai Usia, Ternyata ini Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Didapatkan Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan peredaran narkoba. Terkait hukuman penjara seumur hidup
Rabu, 17 Mei 2023 - 12:11 WIB
Pidana penjara seumur hidup
Sumber :
  • Freepik

“Ada hubungan keluarga?,” tanya hakim.

Mami Linda lalu menjawab bahwa dirinya memiliki hubungan ‘spesial’ dengan Teddy Minahasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Mami Linda.

 “Tapi kami ada hubungan khusus yang spesial,” sambungnya.

Hakim yang dibuat penasaran dengan pernyataan dari Mami Linda, kembali menekankan pertanyaan yang sama.

“Hubungan apa?,” tanya hakim untuk kedua kalinya..

“Hubungan khusus yang spesial,” ujar Mami Linda sambil melemparkan senyum.

Jawaban Mami Linda mendadak membuat para penonton yang hadir di persidangan sedikit heboh.

Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya sebagai istri siri Teddy Minahasa sehingga tuduhan untuk menjebak mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidaklah mungkin.

"Meski tidak diakui, saya ini istri siri saksi Yang Mulia," pungkas Mami Linda.

Pengertian hukuman penjara seumur hidup

Mengenai hukuman penjara seumur hidup yang didapatkan Teddy Minahasa, selama ini masih banyak orang yang keliru mengartikan pidana satu ini.

Ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa durasi pidana seumur hidup adalah sesuai umur ketika orang tersebut melakukan tindak pidana. Misalnya, jika seseorang melakukan tindak pidana pada usia 30 tahun, maka hukuman penjara akan dilaksanakan selama 30 tahun juga.

Padahal hukuman penjara seumur hidup tidak berarti demikian. Dilansir dari kanal YouTube Diskusi Hukum, pidana seumur hidup yaitu terpidana harus menjalani hukuman di dalam penjara sampai yang bersangkutan meninggal dunia.

Singkatnya, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani seumur hidupnya di dalam penjara. Pidana seumur hidup ini sebenarnya termasuk dalam salah satu jenis pidana penjara yang berlaku di Indonesia berdasarkan dalam pasal 12 KUHP.

Dalam pasal tersebut diketahui bahwa pidana penjara dibedakan menjadi dua yakni pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Hukum di Indonesia membatasi pidana selama waktu tertentu dengan maksimal kurungan 20 tahun. Artinya, pidana penjara selama waktu tertentu ini tidak boleh melebihi 20 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pidana seumur hidup dapat berubah?

Masih dari sumber yang sama, pidana penjara seumur hidup sebenarnya bisa berubah menjadi pidana selama waktu tertentu. Perubahan hukuman terpidana seumur hidup ini bisa terjadi jika terpidana mendapatkan grasi, amnesti, abolisi, hingga remisi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Innalillahi, Harusnya Naik Pelaminan 15 Hari Lagi, Adik Arie Kriting Tutup Usia

Innalillahi, Harusnya Naik Pelaminan 15 Hari Lagi, Adik Arie Kriting Tutup Usia

Kabar duka mendalam menyelimuti keluarga komika sekaligus aktor kenamaan Tanah Air, Arie Kriting. Sang adik, Amal Buton, dikabarkan meninggal dunia hanya bebera
PDIP Benarkan Guruh Soekarnoputra Kritis di Rumah Sakit: Mohon Doanya

PDIP Benarkan Guruh Soekarnoputra Kritis di Rumah Sakit: Mohon Doanya

Putra Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno, Guruh Soekarnoputra atau yang juga diketahui Adik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, dikabarkan tengah mengalami kritis dan dirawat di rumah sakit.
Usai Hancurkan Ilia Topuria, Justin Gaethje Sarankan Turun Kelas: Terlalu Kecil untuk Kelas Ringan

Usai Hancurkan Ilia Topuria, Justin Gaethje Sarankan Turun Kelas: Terlalu Kecil untuk Kelas Ringan

Usai mengalahkan Ilia Topuria, Justin Gaethje menilai sang petarung terlalu kecil untuk bertahan di kelas ringan UFC dan menyarankannya kembali ke kelas bulu.
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polri Resmi Rilis STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polri Resmi Rilis STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Polri meluncurkan serangkaian inovasi digital terkini, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) digital hingga mekanisme pembayaran denda tilang terpadu melalui aplikasi Digital Korlantas.
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama Jaga Lingkungan: Jangan Gampang Merusak Alam Ambang Membahayakan

Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama Jaga Lingkungan: Jangan Gampang Merusak Alam Ambang Membahayakan

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para imam dan pemimpin agama untuk menggunakan bahasa dan pendekatan keagamaan dalam membangun kesadaran rakyat
Adellia Alami Cedera, Tim Renang Putri Indonesia Mundur dari Babak Final 4x100m Gaya Ganti Estafet Asian Games 2026

Adellia Alami Cedera, Tim Renang Putri Indonesia Mundur dari Babak Final 4x100m Gaya Ganti Estafet Asian Games 2026

Tim renang putri Indonesia harus mengakhiri perjuangan di nomor 4x100 meter gaya ganti estafet Asian Games 2026 Aichi-Nagoya meski sukses melaju ke babak final.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Selengkapnya

Viral