News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Tahapan yang Akan Dilaksanakan Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Ternyata...

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak lepas jadi sorotan publik, terutama sejak kasusnya mencuat pertama kali di skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Jumat, 19 Mei 2023 - 19:05 WIB
Tahapan hukuman mati Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak lepas menjadi sorotan publik, terutama sejak kasusnya mencuat pertama kali dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santoso

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang diterapkan oleh Majelis Hakim jauh lebih tinggi, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara seumur hidup. 

Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. 


Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadila Negeri Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," sebut hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya. 

Vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada yakni pidana penjara seumur hidup. 

Saat mendapatkan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo tidak lantas berpasrah. Dirinya diketahui mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (12/04/2023).

Pengertian hukuman mati 

Pidana mati atau hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan. Diketahui menurut Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana yang terberat dalam hukum positif Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dulunya, hukuman mati di Indonesia dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa. 

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya.” 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026: Nguyen Ngoc Thuan Kembali jadi Motor Serangan Vietnam, Kali Ini Sumbang 16 Poin

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026: Nguyen Ngoc Thuan Kembali jadi Motor Serangan Vietnam, Kali Ini Sumbang 16 Poin

Top Skor Pertandingan SEA V Cup 2026 pada Jumat 24 Juli, setelah laga terakhir di Pool B antara Vietnam menghadapi Myanmar di Jakarta International Velodrome.
Klasemen SEA V Cup 2026, JUmat 24 Juli: Amankan Posisi Runner Up, Vietnam Dampingi Thailand ke Babak Semifinal

Klasemen SEA V Cup 2026, JUmat 24 Juli: Amankan Posisi Runner Up, Vietnam Dampingi Thailand ke Babak Semifinal

Klasemen SEA V Cup 2026, hari ini Jumat 24 Juli, setelah pertandingan terakhir di Pool B antara Vietnam menghadapi Myanmar di Jakarta International Velodrome.
Sekjen Kemendagri Ajak Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Berulang dan Hadirkan Inovasi Nyata

Sekjen Kemendagri Ajak Pejabat Baru Tinggalkan Pola Kerja Berulang dan Hadirkan Inovasi Nyata

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir mengajak para aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat yang baru dilantik, untuk meninggalkan pola kerja yang hanya mengulang program tanpa pembaruan.
Intip Skuad Mewah 26 Pemain Pilihan John Herdman dan Jadwal Siaran Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Intip Skuad Mewah 26 Pemain Pilihan John Herdman dan Jadwal Siaran Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Pesta sepak bola terbesar di kawasan Asia Tenggara, ASEAN Championship 2026 (Piala AFF 2026), resmi digelar hari ini, Jumat (24/7/2026). Sebanyak 10 negara siap
Sinergi Kemendagri dengan KPK: Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Sinergi Kemendagri dengan KPK: Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tekadnya untuk semakin mengukuhkan upaya-upaya antisipasi terhadap kejahatan korupsi di seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda). 
Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja Jampidsus: Jangan Takut Menghadapi Tekanan

Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja Jampidsus: Jangan Takut Menghadapi Tekanan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penanganan perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus tetap berjalan stabil meski mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tengah terjerat kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. 

Trending

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Kontingen Pramuka sekolah mengharumkan Indonesia di International Education Adventure 4.0 (Scout Camp 2026) yang digelar di Sangkhom Islam Wittaya School, Sadao, Provinsi Songkhla, Thailand, pada 20–23 Juli 2026.
Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan zodiak keuangan 25 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aries untung besar dan Cancer diminta tahan jajan di Sabtu akhir pekan ini.
4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Seorang wanita curhat dirinya masih kesuiltan mendapat pekerjaan. Pencaker itu menceritakan telah mengeluarkan banyak uang demi kerja viral di media sosial.
3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

Kasus Begal di Jakarta Timur kembali menjadi sorotan sepanjang Juni-Juli 2026. Pelajar hingga warga menjadi korban dalam sejumlah aksi kriminal jalanan.
John Herdman Coret 24 Nama dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Amunisi Baru yang Bakal Gabung

John Herdman Coret 24 Nama dari TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Ada Amunisi Baru yang Bakal Gabung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, akhirnya ungkap perkembangan terbaru terkait komposisi skuad Garuda jelang Piala AFF 2026. Ada 26 pemain dipertahankan.
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara

Purbaya mengatakan pengelolaan Kopdes Merah Putih bukan berada di bawah Kemenkeu. Melainkan, tanggung jawab pihak pelaksana yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.
Selengkapnya

Viral