LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mahfud MD
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Mahfud MD Ungkap soal Bukti Rekaman Percakapan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud ungkap penyidik Kejaksaan Agung berhasil kantongi bukti dokumen hingga rekaman

Senin, 22 Mei 2023 - 09:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ungkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengantongi bukti seperti dokumen hingga rekaman atas kasus BTS.

Rekaman yang didapatkan Kejagung itu berisikan tentang percakapan beberapa pejabat soal kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G.

Mahfud MD mengungkap bahwa rekaman itu juga berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting disaat membagi proyek BTS.

Ia berharap dengan adanya bukti rekaman tersebut dapat membongkar tentang aliran dana yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Baca Juga :

Mahfud MD juga mengungkapkan, Kejagung telah memiliki bukti kuat keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan sebagai tersangka," kata Mahfud MD dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

"Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum," sambungnya.

Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara

Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.

Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny G. Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.

"Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya," ujar dia di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS," sambung dia.

Dalam hal ini, Johnny G. Plate selaku pengguna anggaran dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

"Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Subianto Soal Terpilih Jadi Presiden: Ini Kesempatan yang Sangat Mulia

Prabowo Subianto Soal Terpilih Jadi Presiden: Ini Kesempatan yang Sangat Mulia

Presiden terpilih Prabowo Subianto bersyukur dirinya mendapat mandat dari rakyat untuk bisa menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.
DPKP DIY Tingkatkan Pengawasan Mobilitas Hewan Kurban di 7 Pos Lalu Lintas Perbatasan

DPKP DIY Tingkatkan Pengawasan Mobilitas Hewan Kurban di 7 Pos Lalu Lintas Perbatasan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DPKP DIY) lebih meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke daerah ini menjelang Iduladha 1445 Hijriah.
Rapor 3 Pemain Naturalisasi Persib Jelang Final Champions Series Liga 1, Siapa Paling Berkilau?

Rapor 3 Pemain Naturalisasi Persib Jelang Final Champions Series Liga 1, Siapa Paling Berkilau?

Persib Bandung akan menghadapi Madura United dalam laga leg pertama final Championship Series, di Stadion Si Jalak Harupat, Minggu (26/5/2024).
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Sebut Sebagai Korban Salah Tangkap, Ini Respon Polda Jawa Barat

Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Sebut Sebagai Korban Salah Tangkap, Ini Respon Polda Jawa Barat

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat merespon kesaksian korban salah tangkap yang disebutkan mantan narapidana di kasus Vina dan Eki Cirebon yaitu Saka Tatal.
Memangnya Boleh Orang Muslim Percaya Kuntilanak, Tuyul, Pocong, Nyi Roro Kidul, dan Genderuwo? Buya Yahya Beri Jawaban Jika Setan, Jin dan Iblis itu...

Memangnya Boleh Orang Muslim Percaya Kuntilanak, Tuyul, Pocong, Nyi Roro Kidul, dan Genderuwo? Buya Yahya Beri Jawaban Jika Setan, Jin dan Iblis itu...

Buya Yahya menjelaskan hukum tentang orang muslim yang percaya dengan kuntilanak, tuyul, pocong, Nyi Roro Kidul, dan Genderuwo. Bahwa menurut hadist Nabi SAW
Shin Tae-yong Tertawakan Hasil Drawing Piala AFF 2024, Pelatih Vietnam Ketar-ketir Segrup dengan Timnas Indonesia

Shin Tae-yong Tertawakan Hasil Drawing Piala AFF 2024, Pelatih Vietnam Ketar-ketir Segrup dengan Timnas Indonesia

Shin Tae-yong merespons dengan tawa mengenai hasil drawing fase grup Piala AFF 2024, yang mempertemukan Timnas Indonesia dengan Vietnam asuhan Kim Sang-sik.
Trending
Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif demi memuaskan masyarakat saja.
Anggy Umbara Ungkap Misteri Keberadaan Linda, Sahabat Vina yang Hilang Pasca Tragedi dalam Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara Ungkap Misteri Keberadaan Linda, Sahabat Vina yang Hilang Pasca Tragedi dalam Vina: Sebelum 7 Hari

Anggy Umbara ungkap keberadaan terbaru sosok Linda yang asli, sahabat Vina, dalam film viral Vina: Sebelum 7 Hari. Kondisi Linda sekarang berada di kota...
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Pelatih Asal Jepang Tiba-tiba Bicara Jujur soal Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong...

Pelatih Asal Jepang Tiba-tiba Bicara Jujur soal Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong...

Timnas Indonesia mendapat sorotan dari pelatih asal Jepang yang kini menjadi pelatih Thailand, bahas hal ini terkait skuad Shin Tae-yong jelang Piala AFF 2024.
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Shin Tae-yong Malah Pusing jika Timnas Indonesia Berhasil Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Shin Tae-yong Malah Pusing jika Timnas Indonesia Berhasil Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Pelatih Shin Tae-yong berpotensi dibikin pusing jika Timnas Indonesia berhasil lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Apa sebabnya?
Ini yang Dilakukan Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

Ini yang Dilakukan Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

Ini yang dilakukan Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah berhasil ditangkap polisi di Bandung. Dia sedang dimintai keterangan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya