Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ungkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengantongi bukti seperti dokumen hingga rekaman atas kasus BTS.
Rekaman yang didapatkan Kejagung itu berisikan tentang percakapan beberapa pejabat soal kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G.
Mahfud MD mengungkap bahwa rekaman itu juga berisikan percakapan yang melibatkan pejabat penting disaat membagi proyek BTS.
Ia berharap dengan adanya bukti rekaman tersebut dapat membongkar tentang aliran dana yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Mahfud MD juga mengungkapkan, Kejagung telah memiliki bukti kuat keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan sebagai tersangka," kata Mahfud MD dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
"Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum," sambungnya.
Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G. Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
"Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya," ujar dia di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS," sambung dia.
Dalam hal ini, Johnny G. Plate selaku pengguna anggaran dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
"Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (ree)
Load more