GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota DPR PKS, BY Diduga Aniaya Istri Kedua, Pengacara: Gigit dan Berhubungan Seks Tak Wajar

Anggota DPR RI inisial BY diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30). Peristiwa ini telah terjadi selama 2022 dan berakhir pada November 2022.
Selasa, 23 Mei 2023 - 05:22 WIB
Bukhori Yusuf
Sumber :
  • PKS

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI inisial BY diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya berinisial M (30). Peristiwa ini telah terjadi selama 2022 dan berakhir pada November 2022.

Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan pelaku adalah anggota DPR Fraksi PKS bernama Bukhori Yusuf. Diketahui, Bukhori saat ini aktif menjadi anggota Komisi VIII DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan BY yang sudah memiliki istri itu sebelumnya mengejar-ngejar korban, menyatakan cinta, hingga merayu korban untuk menikah. Awalnya, korban menolak BY dan berusaha menghindar. Namun, BY terus merayu korban dengan berbagai cara agar korban mau menjadi istri keduanya.

Korban akhirnya menerima BY untuk menjadi istri keduanya. Namun, pernikahan itu tak semulus yang dibayangkan. BY diduga melakukan KDRT secara berulang kepada korban.

“Posisi korban seorang diri, sementara BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya Ibu RKD dan anak-anaknya di antaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/5/2023).

Atas peristiwa itu, korban kemudian langsung membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022. Srimiguna menyebut korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kekerasan fisik.

Menurutnya, BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Korban juga kerap dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar sampai korban kesakitan dan mengalami pendarahan.

Kata Srimiguna, BY juga telah mengaku memaksa korban tetap melakukan hubungan seksual meskipun sudah terjadi pendarahan. Adapun pendarahan itu juga dilihat langsung oleh BY.

Tak hanya itu, BY juga beberapa kali melakukan kekerasan fisik kepada korban seperti menonjok, mencekik, hingga menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil,” jelasnya.

“Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," tutur dia.

Srimiguna mengatakan setelah melakukan KDRT, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada korban. BY beberapa kali juga melakukan upaya agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun, korban tetap melaporkan BY ke polisi dan ke MKD.

"Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan perlindungan fisik melekat (Pamwalkat) dan pendampingan pemulihan psikis oleh psikolog LPSK," jelas Srimiguna.

Penyelidikan Kasus Tak Kunjung Selesai Nyaris 7 Bulan

Srimiguna menambahkan sejak korban melayangkan laporan ke Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, pada November 2022, proses penyelidikan belum juga selesai selama nyaris 7 bulan lamanya.

Kemudian, pada 9 Mei 2023 proses pengelidikan itu sudah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Pihaknya berharap BY segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab alat bukti permulaan dianggap sudah cukup, mulai dari Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat), dan saksi-saksi. 

BY Dilaporkan ke MKD DPR

Tak hanya ke polisi, BY juga sudah dilaporkan ke MKD DPR atas kasus KDRT ini, Senin (22/5/2023). 

"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata Srimiguna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan pihaknya turut menyertakan sejumlah lampiran di antaranya surat kuasa, bukti pengaduan ke Polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri, bukti hingga surat nikah.

"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum, terus kemudian rekam medik, terus kemudian bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto-foto, semuanya nanti Insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya. (saa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dokter Tim Persib Paparkan Update Cedera Julio Cesar dan Marc Klok, Begini Peluang Diturunkan Lawan Ratchaburi FC

Dokter Tim Persib Paparkan Update Cedera Julio Cesar dan Marc Klok, Begini Peluang Diturunkan Lawan Ratchaburi FC

Julio Cesar dan Marc Klok mengalami cedera yang membuat dua andalan Bojan Hodak ini absen dalam lawatan Persib Bandung melawan Ratchaburi FC.
Demi Merebut Hati Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Pernah Mengaku Bekerja Sebagai Karyawan Kedutaan Amerika

Demi Merebut Hati Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Pernah Mengaku Bekerja Sebagai Karyawan Kedutaan Amerika

Skandal perselingkuhan yang menyeret nama mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana yang telah lama dipendam kini akhirnya terkorek juga
Detik-Detik Mencekam Longsor di Tambang Emas Batu Putih Jayapura, Satu Orang Diduga Masih Terjebak di Kedalaman

Detik-Detik Mencekam Longsor di Tambang Emas Batu Putih Jayapura, Satu Orang Diduga Masih Terjebak di Kedalaman

Tim SAR gabungan hingga saat ini masih berupaya keras mencari pemuda yang dilaporkan tertimbun longsor di kawasan pertambangan emas ilegal Batu Putih, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Resmi Ditunjuk Jadi Duta Liga Champions AVC

Idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung Resmi Ditunjuk Jadi Duta Liga Champions AVC

Ikon voli Korea Selatan dan idola Megawati Hangestri, Kim Yeon-koung, resmi ditunjuk sebagai duta promosi Turnamen Liga Champions Bola Voli Wanita AVC 2026.
Sempat Nonaktif, Cak Imin Sebut PBI BPJS 106.000 Pasien Katastropik Sudah Aktif Lagi

Sempat Nonaktif, Cak Imin Sebut PBI BPJS 106.000 Pasien Katastropik Sudah Aktif Lagi

Menko PM Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin rapat koordinasi terkait data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Makassar Fest Berakhir Meriah, Surabaya Jadi Kota Berikutnya

Makassar Fest Berakhir Meriah, Surabaya Jadi Kota Berikutnya

HGI City Cup 2026, Makassar Fest, program turnamen domino seasonal yang diselenggarakan langsung oleh Higgs Games Island (HGI), resmi ditutup dengan meriah.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT