News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Syarat Vaksin Gotong Royong Bisa Dipakai untuk Program Pemerintah

"Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah."
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:09 WIB
Ilustrasi - Vaksinator Bid Dokkes Polda Kalsel melakukan penyuntikan vaksin COVID-19 kepada masyarakat.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 15/6 - Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi COVID-19 dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengemukakan sejumlah syarat dan ketentuan bagi pemanfaatan jenis vaksin Gotong Royong untuk program vaksinasi yang digelar pemerintah.

"Pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) terbaru, dijelaskan bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bambang mengatakan pada Pasal 7A poin 2 Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disebutkan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi Program Pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Ada tambahan catatan pada poin 3, kata Bambang, bahwa vaksin COVID-19 yang dimaksud tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

"Artinya, kalau ada vaksin yang hibah dan mereknya sama dengan vaksin Gotong Royong, maka ini bisa digunakan pada program vaksin pemerintah," katanya.

Bambang menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku pada mekanisme vaksin pemerintah, tidak berlaku sebaliknya. 

"Jadi, tidak bisa vaksin Gotong Royong pakai merek vaksin yang dipakai pada vaksinasi pemerintah. PMK baru ini hanya berlaku digunakan pada mekanisme vaksin pemerintah," ujarnya.

Bambang mencontohkan, salah satunya adalah vaksin hibah Sinopharm yang merupakan vaksin Gotong Royong. Maka program vaksin pemerintah bisa menggunakan vaksin tersebut.

"Tapi, program vaksinasi Gotong Royong sampai saat ini masih tidak diperkenankan menggunakan jenis vaksin yang sudah dipakai dalam program vaksinasi pemerintah," katanya.

Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Torehan Epik Harry Kane Saat Inggris Hajar Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026, Lampaui Rekor Lionel Messi

3 Torehan Epik Harry Kane Saat Inggris Hajar Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026, Lampaui Rekor Lionel Messi

Harry Kane menunjukkan kelasnya sebagai salah satu striker terbaik dunia. Kapten Inggris itu berhasil mencetak dua gol di laga pembuka Grup L Piala Dunia 2026.
Detik-Detik Begal Sadis Bacok Korban saat Pulang Kerja Terekam CCTV, Komplotan Pelaku Diringkus

Detik-Detik Begal Sadis Bacok Korban saat Pulang Kerja Terekam CCTV, Komplotan Pelaku Diringkus

Detik-detik komplotan begal yang beraksi di kawasan Melong Kaler, Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026) dini hari terekam kamera CCTV.
Toto Wolff Tak Ingin Bertarung dengan Lewis Hamilton untuk Perebutan Gelar Juara Dunia Formula 1 2026, Ini Alasannya

Toto Wolff Tak Ingin Bertarung dengan Lewis Hamilton untuk Perebutan Gelar Juara Dunia Formula 1 2026, Ini Alasannya

Bos Mercedes, Toto Wolff mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin bersaing dengan mantan anak didiknya, Lewis Hamilton (Ferrari) di perebutan gelar juara dunia Formula 1 2026.
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Tanah Eks Hotel Sultan Ini Aset Negara yang Dibebaskan Pemerintah

Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Tanah Eks Hotel Sultan Ini Aset Negara yang Dibebaskan Pemerintah

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Kawal Pendanaan Rp 301,8 Triliun, Purbaya Sebut AIIB Bakal Buka Kantor Perwakilan di Jakarta

Kawal Pendanaan Rp 301,8 Triliun, Purbaya Sebut AIIB Bakal Buka Kantor Perwakilan di Jakarta

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) telah memberikan sinyal positif soal rencana ekspansi mereka di Indonesia, bahkan menyatakan minat untuk membuka kantor perwakilan di Jakarta.
Amankan Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB, Purbaya: Untuk Proyek Pembangunan Sampai 2029

Amankan Komitmen Pendanaan 17 Miliar Dolar AS dari AIIB, Purbaya: Untuk Proyek Pembangunan Sampai 2029

Pemerintah Indonesia mengamankan komitmen pendanaan senilai US$17 miliar atau setara lebih dari Rp277 triliun dari AIIB untuk mendukung berbagai proyek pembangunan nasional sepanjang 2025 hingga 2029.

Trending

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

Siapa bos kartel narkoba terbesar sepanjang sejarah? Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, inilah daftar penguasa narkoba dunia yang membangun kerajaan kriminal bernilai miliaran
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat dan Protokol di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral