News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahkamah Konstitusi Nilai Sistem Pemilu Coblos Caleg Lebih Demokratis

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) pada pemilu lebih demokratis, dinilai lebih adil dan terbuka.
Kamis, 15 Juni 2023 - 13:08 WIB
Hakim Suhartoyo saat sidang pleno pembacaan putusan Sistem Pemilu, Kamis (15/6/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem proporsional terbuka atau coblos calon legislatif (caleg) pada pemilu lebih demokratis.

Selain itu, menurut MK, proporsional terbuka juga lebih adil bagi partai maupun calon yang akan mendapat dukungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu.

"Proporsional terbuka juga dinilai lebih demokratis, karena dalam sistem ini representasi politik didasarkan pada jumlah suara yang diterima oleh partai politik atau calon. Sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai atau calon yang mendapatkan dukungan publik yang signifikan," ujar Hakim Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, menurut Hakim Suhartoyo, dengan proporsional terbuka, kandidat calon legislatif dapat bersaing secara sehat agar memperoleh suara sebanyak mungkin dalam kontestasi pemilu.

"Kandidat calon anggota legislatif harus berusaha memperoleh suara sebanyak mungkin agar dapat memperoleh kursi di lembaga perwakilan. Hal ini mendorong persaingan yang sehat antara kandidat dan meningkatkan kualitas kampanye serta program kerja mereka," ujar Hakim Suhartoyo.

Dari segi pemilih, lanjut Hakim Suhartoyo, dapat memilih langsung tanpa terikat oleh nomor urut yang telah ditetapkan oleh partai politik pendukungnya.

"Hal ini memberikan fleksibilitas pemilih untuk memilih calon yang mereka anggap paling kompeten atau sesuai dengan preferensi mereka," kata Hakim.

"Pemilih memiliki kesempatan untuk melibatkan diri dalam penguasaan terhadap tindakan dan keputusan yang diambil oleh wakil yang mereka pilih. Sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik termasuk meningkatkan partisipasi pemilih," sambungnya.

Diketahui, hari ini MK membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu. Pembacaan putusan ini dilakukan bersamaan dengan 5 putusan lainnya.

Permohonan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut karena dalam hal penentuan caleg terpilih oleh KPU tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut Para Pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik.(rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Resmi Mundur dari Timnas Voli Indonesia, Rivan Nurmulki Ikut Tarkam?

Rivan Nurmulki dikabarkan akan bermain tarkam usai memutuskan mundur dari skuad Timnas Voli Indonesia.
‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Nama Shin Tae-yong Menggema di SUGBK Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia ‎

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas akibat berbagi poin dengan Malaysia dalam partai kedua FIFA ASEAN Cup 2026. Kedua tim mengakhiri laga dengan skor kacamata dalam duel bertajuk Derbi Nusantara.
5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

5 Zodiak Untung Besar di Bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo

Berikut 5 zodiak yang diprediksi dapat untung besar di bulan Oktober 2026: Ada Taurus dan Leo, zodiakmu termasuk?
Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Penghormatan Terakhir Bagi Siti Hasmah, Istri Mahathir Mohamad Dimakamkan Secara Kenegaraan

Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, Siti Hasmah binti Mohamad Ali dikabarkan meninggal dunia di usia 100 tahun pada Senin (28/9/2026)
Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang Lanjutan Kasus Daycare Little Aresha, Hakim PN Yogyakarta Datangi Langsung Lokasi Dugaan Kekerasa

Sidang lanjutan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Kota Yogyakarta, kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Senin siang.
PBVSI-nya Filipina Minta Maaf Tak Bayar Uang Pemain Timnas Voli untuk Asian Games 2026, Akui Dukungan Belum Cukup

PBVSI-nya Filipina Minta Maaf Tak Bayar Uang Pemain Timnas Voli untuk Asian Games 2026, Akui Dukungan Belum Cukup

Federasi Bola Voli Filipina (PNVF) akhirnya buka suara setelah salah satu pemainnya, Bryan Bagunas mengungkapkan bahwa federasi belum membayarkan uang saku pemain sejak Juli hingga Asian Games 2026.

Trending

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 Shio Beruntung Soal Karier Besok 29 September 2026

5 shio diprediksi hoki soal karier besok 29 September 2026. Ada peluang kerja baru, kepercayaan dari atasan, hingga kesempatan menunjukkan kemampuan.
Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link Video Syur Banyuwangi Bilqis Viral di TikTok dan X, 5 Fakta Ini Terungkap

Link video syur Banyuwangi Bilqis viral di media sosial, terutama TikTok dan X, 5 fakta ini terungkap.
Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Harga Paket Seragam Siswa di Pacitan Capai Rp2 Juta, Ini Penjelasan Sekolah

Sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Pacitan mendapat sorotan terkait pengadaan seragam siswa setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai dan kegiatan pembelajaran telah berlangsung.
Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Pakai Bahasa Indonesia, Lee Min-young Punya Panggilan Khusus untuk Megawati Hangestri

Simak kedekatan Megawati Hangestri dan Lee Min-young di Hyundai Hillstate. Mulai dari daftar pemain muda terdekat hingga momen manis saat Min-young menyapa Mega pakai Bahasa Indonesia!
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Siapa Sosok Bilqis Banyuwangi 'Miss Cendut'? Namanya Dicatut Isu Video Asusila Viral hingga Polisi Tahan Pelaku

Nama selebgram sekaligus kreator konten populer asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut atau Bilqis Banyuwangi, mendadak menjadi perbincangan
Selengkapnya

Viral