News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi dari Tiga Wilayah Berbeda

Ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi gagal beredar di tanah air usai digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim
Jumat, 30 Juni 2023 - 17:09 WIB
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi gagal beredar di tanah air usai digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan ratusan kilogram sabu serta ratusan ribu butir pil ekstasi itu didapat pihaknya saat diselundupkan dari tiga wilayah berbeda. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di 3 lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Agus dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
 
Agus mengatakan kepolisian mendapati penyelundupan sejumlah jenis narkotika itu dari tiga wilayah Indonesia. 
 
Menurutnya pengungkapan penyelundupan sejumlah narkotika itu didapati Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri selama bulan Juni 2023 ini. 
 
"Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yaitu di TKP Aceh, kemudian di Riau, dan Bali dalam operasi yang dilaksanakan bersama-sama," katanya. 
 
Agus menjelaskan dari pengungkapan itu kepolisian turut serta meringkus 13 tersangka dari masing-masing daerah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Kata Agus para tersangka ditangkap di masing-masing daerah penyelundupan dengan rincian 2 tersangka di Aceh, 1 tersangka di Riau, dan 10 tersangka di Bali.
 
tvonenews

Total 13 tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

"Para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (raa) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Selengkapnya

Viral