News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MAKI: Vonis 4 Tahun Penjara Jaksa Pinangki Lukai Rasa Keadilan

Maki menilai Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun penjara jadi 4 tahun penjara, lukai rasa keadilan masyarakat.
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:23 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kacewa dengan pemotongan vonis Pinangki oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

“Saya terus terang saja kaget dan kecewa saat mengetahui putusan hakim yang dikorting sekian banyaknya, dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara. Jelas ini melukai rasa keadilan masyarakat.” Jelas Bonyamin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini menurut Boyamin tentu saja tidak sesuai dengan tuntutan dan meminta kepada jaksa agung untuk mengajukan kasasi.

“Saya mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi, karena ini menciderai rasa keadilan masyarakt dan masyarakat tentu saja kecewa dengan putusan ini. Yang lebih aneh hakim mengatakan bahwa tuntutan jaksa  menuruti rasa keadilan masyarakat, tapikan itu sudah dimentahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, yakni menjadi 10 tahun penjara karena dirasa tuntutan jaksa diangggap tak memenuhi rasa keadilan. Nah mestinya hakim banding itu harus mendasari putusan Hakim tingkat Pengadilan Negeri yang sama-sama Hakim unutk menilai apakah ini memenuhi rasa keadilan atau tidak, bukan berdasarkan jaksa.” Ujarnya.

Bonyamin juga membandingkan putusan Pinangki dengan Jaksa Urip Tri Gunawan yang terlihat sangat berbeda jauh.

“Karena dulu Jaksa Urip Gunawa dihukum selama 18 tahun penjara, tapi Pinangki cuma 4 tahun, tentu saja ini sangat jauh. Apalagi tuntutanya tiga perkara yakni pencuncian uang, persengkongkolan jahat dan menerimaan suap. Mestinya hukuman pinangki ini sama seperti Urip Tri Gunawan yang diganjar 18 tahun Penjara.” Pangkasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (14/6) PT memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis.

Terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki tersebu:

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Polemik terus bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh tingkat DPRD.
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Bukti Kehadiran Perlindungan dan Pelayanan Negara di PBLN, Jasa Raharja Gandeng BNPP RI

Bukti Kehadiran Perlindungan dan Pelayanan Negara di PBLN, Jasa Raharja Gandeng BNPP RI

Jasa Raharja terus beupaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat tak terkecuali bagi mereka yang tinggal di kawasan perbatasan dengan negara tetangga.
Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, polisi belum memastikan motif kematian EMM, mahasiswi cantik Unima diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen DM.

Trending

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Kata Polda Sulut soal Hasil Autopsi Jenazah Mahasiswi Cantik Unima yang Tewas Gantung Diri Diduga Dilecehkan Dosen

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi mengatakan, polisi belum memastikan motif kematian EMM, mahasiswi cantik Unima diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum dosen DM.
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia Akui Dana Pemulihan Hunian Korban Bencana Aceh Belum Cair, Ini Alasannya

Pemerintah Indonesia mengaku belum dapat sepenuhnya mencairkan dana pemulihan hunian terhadap kobran bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Bukan Karena Keracunan? Polisi Ungkap Kondisi Satu Kelurga Tewas di Jakarta Utara Ditemui Luka Melepuh

Publik digegerkan dengan temuan satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/2026).
Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Respons Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Golkar Sbut Perlu Kajian Demokrasi yang Mendalam

Polemik terus bergulir terkait adanya wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan oleh tingkat DPRD.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Heboh Hotman Paris Bongkar Podcaster Ternama yang Jago Selingkuh, Suka Undang Korban Perselingkuhan

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkap ada sosok podcaster atau pemilik podcast ternama tukang selingkuh. Sosoknya sering mengundang korban perselingkuhan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT