Sidang Lanjutaan Penganiayaan Berat dengan Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, menghadirkan dua orang ahli salah satunya yang hari Kamis (6/7/2023) ini disaksikan dari ahli Rumah Sakit Mayapada
Sumber :
tvOnenews.com - Muhammad Bagas
JPU Hadirkan Dua Orang Dokter Perawatan David Ozora Sebagai Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Mario Dandy Satriyo
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni mengatakan sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.
Kata ia dalam sidang lanjutan itu terdapat dua orang saksi yang bakal dihadirkan hari ini yakni saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
"(Saksi hari ini) Saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," kata Melissa kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdananya terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023).
Adapun agenda sidang perdana berupa pembacaan dakwaan bagi kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (raa)
Sinyal Timnas Indonesia bakal hadapi lawan top pada ajang FIFA Matchday usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bertemu dengan sejumlah legenda sepak bola dunia.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan, pelibatan masyarakat dalam proyek investasi swasembada gula tersebut bisa meningkatkan perekonomian lokal.
Salad bihun yang satu ini selain enak, pas untuk Anda yang sedang diet. Karena bihunnya menggunakan bihun yang dibikin dari bahan dengan kandungan gluten free, bihun jagung.
Komisi X DPR RI memberikan kritik keras terhadap Kemendikbud Ristek soal maraknya kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi hingga timbulkan gelombang protes.
Pengacara Hotman Paris selaku kuasa hukum Vina membeberkan cara menemukan tiga pelaku pembunuhan yang saat ini masih buron. Menurutnya, para keluarga pasti..
Setelah keluarga Vina yang muncul membongkar fakta-fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini giliran keluarga Muhammad Rizky Rudiana atau Eky kekasih Vina.
Sosok Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky Rudiana kekasih Vina, buka suara soal kasus pembunuhan anaknya 2016 silam. Sambil menangis sang polisi bilang ini.
Load more